Kronologi Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri Syariah Santi Devi Malau

Tapanuli Tengah, IDN Times - Pasangan suami istri DP dan NN nekat membunuh Santi Devi Malau (25), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Medan.
"Motifnya karena desakan ekonomi," kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6).
Berikut kronologi pembunuhan menurut pengakuan pelaku DP.
1. Awalnya berniat mengikat istrinya dengan tali jemuran
Dikatakan DP, sebelum ke kos korban, ia sempat berantam dengan istrinya, NN (18).
"Malam itu saya berantam dengan isteri saya. Isteri saya datang ke warnet marah-marah menyuruh saya pulang. Setibanya di rumah kos, isteri saya masih tetap marah-marah dan membawa gunting, sehingga timbul niat saya untuk mengikat istri saya dengan tali nilon. Saya pun mengambil tali nilon dari jemuran yang ada di depan kos," kata pelaku yang masih berusia 20 tahun ini.