Medan, IDN Times - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten.
Dua orang yang ditangkap adalah dari pihak swasta. Pertama Jhon Hendri Sianturi selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Tehknik dan Febrian Susardhi, Wakil Direktur dari PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.
Keduanya ditangkap pada Kamis (11/7/2024). “Kami menahan dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (12/7/2024).
