Keramba Ditertibkan, Waduk Pusong Ingin Dijadikan Lokasi Wisata

Lhokseumawe, IDN Times - Beberapa hari lalu, seorang nelayan sekaligus petani budidaya ikan menggunakan kerambah apung asal Kota Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan untuk dilakukan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya.
Permohonan itu disampaikannya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.
1.Pemerintah kota menganggap itu pendapat pribadi nelayan yang bersangkutan

Terkait permintaan nalayan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan tanggapan melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Marzuki. Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan merupakan cara Nazaruddin Razali secara pribadi menyampaikan pendapat.
“Itukan pendapat setiap pribadi nelayan. Tentunya kita semua tidak mau tindakan itu terjadi,” kata Marzuki, saat dikonfirmasi, pada Senin (10/1/2022).
2.Kondisi waduk sangat jorok dan banyak kerambah apung

Marzuki menyampaikan, selama ini, di setiap akhir pekan, di tempat itu ramai dikunjungi oleh warga. Akan tetapi, bau busuk dari sampah dan ikan ditambah kondisi airnya yang juga sudah tercemar, membuat tempat penampungan itu terkesan begitu kotor.
“Kondisi saat ini di waduk itu sangat jorok,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan pantauannya, ada ratusan kerambah apung milik warga di waduk yang terletak di tengah kota tersebut.
3.Waduk Pusong ingin dijadikan lokasi wisata sehingga harus dilakukan penertiban

Dikeluarkannya kebijakan larangan memanfaatkan Waduk Pusong untuk budidaya ikan menggunakan kerambah apung dikarenakan tempat tersebut akan dijadikan lokasi wisata serta ruang terbuka untuk berolahraga.
Oleh karena itu, dikatakan Marzuki, perlu bagi pemerintah melakukan penertiban serta penataan ke arah lebih baik lagi agar perekonomian di waduk yang terletak di Kecamatan Banda Sakti tersebut bisa terus berkembang.
“Soal lokasi mata pencariannya ditutup itu kan karena tempat itu milik pemerintah. Tentunya pemerintah akan memikirkan hal yang lebih luas untuk masyarakat,” ujarnya.
4.Sudah pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar waduk

Sebelum dikeluarkannya larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong, Pemerintah Kota Lhokseumawe dikatakan Marzuki, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk mensosialisasikan terkait kondisi air yang tidak bisa digunakan lagi karena sudah tercemar.
“Itu sudah sering disosialisasikan, tetapi masyarakat tetap kekeh untuk mencari nafkahnya,” kata kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe itu.
5.Pemerintah pasti akan mencari solusi agar masyarakat bisa kembali menjalankan usahanya

Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak serta merta mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Waduk Pusong sebagai tempat budidaya ikan menggunakan kerambah apung. Tentunya pemerintah diakuinya, akan mencari solusi untuk masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari budidaya tersebut selama masa sosialisasi masih berjalan.
Meski demikian, semua itu dikatakan Marzuki, kembali lagi kepada masyarakat. Dia berharap masyarakat nantinya bisa menerima solusi yang diberikan dan sedang diupayakan oleh pemerintah.
“Dalam hal ini pemerintah tentunya tidak tutup mata terhadap rakyatnya. Pasti mencari solusi-solusi. Tentunya solusi yang akan diterapkan diterima atau tidak,” tutupnya.