Rumah Wartawan Aceh Dibakar, Polda: Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI

Banda Aceh, IDN Times - Hampir tiga tahun berlalu akhirnya kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, seorang wartawan Serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, kini mulai terungkap meski penanganannya sempat berpindah-pindah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, penanganan dari peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2019 tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum)
“Kini ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Aceh,” kata Winardy, pada Senin (10/1/2022).
Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada 31 Juli 2019 di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
1.Pertimbangan dan novum jadi alasan penanganan dipindahkan ke Dit Reskrimum Polda Aceh

Pelimpahan kasus disampaikan Winardy, dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi, ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.
“Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Dit Reskrimum Polda Aceh,” ujarnya.
2.Pelaku mengarah ke salah satu oknum TNI

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, dugaan sementara pelaku merupakah salah seorang oknum anggota TNI.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh itu.
3.Penanganan kasus kembali berpindah, kini ditangani Pomdam IM

Setelah diketahui bahwa terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara adalah seorang oknum TNI, Dit Reskrimum Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke ke Polisi Militer Daerah Militer Iskandar Muda (Pomdam IM), pada 4 Januari 2022.
Saat ini, tambah Winardy, korban juga sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” jelasnya.