Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Beasiswa, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Tersangka

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Ratusan mahasiswa diduga terindikasi dalam kasus korupsi beasiswa yang diusulkan Pemerintah Provinsi Aceh dengan menggunakan anggaran tahun 2017.

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tersebut telah dua kali disupervisi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

1. Kasus sudah dibedah Korps Antirasuah

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, Korps Antirasuah beberapa hari lalu telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Salah satu pembahasan terkait kasus korupsi beasiswa.

"Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh Korps Antirasuah," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (18/2/2022).

2. Sekitar 400-an mahasiswa berpotensi menjadi tersangka

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik dikatakan Winardy, menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," ujarnya.

3. Banyak mahasiswa pengaju beasiswa tidak memenuhi syarat

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)
ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Winardy menyampaikan, berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

"Maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut," jelasnya.

Apalagi para penerima bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para koordinator lapangan (korlap). Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati menerima dana tersebut meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

"Dengan demikian, memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Winardy.

4. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat diminta untuk mengembalikan dana beasiswa

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyaknya jumlah calon tersangka ini dikatakan Winardy, juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus korupsi tersebut. Sebab para penerima beasiswa rata-rata merupakan mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Tujuannya, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

5. Polda Aceh masih terus melakukan pengkajian kasus

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh mengatakan, penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian. Termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur.

Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu dekat.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," imbuh Winardy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Honda Smart Technology, Bantu Siswa SMKN 2 Pahami Teknologi Terkini

14 Des 2025, 21:16 WIBNews