Medan, IDN Times - Tiga berkas milik tiga tersangka terkait dugaan jual beli vaksin COVID-19 ilegal telah diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari penyidik Polda Sumut. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Berkas sudah (diterima), tanggal 21 Juni 2021 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7/2021).