Jam Malam Anak Diberlakukan di Aceh, Maksimal Pukul 22.00 WIB

Banda Aceh, IDN Times - Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari. Aturan ini berlaku untuk peserta didik jenjang menengah dan pendidikan khusus.
“Dalam upaya meningkatkan kompetensi akademik dan vokasi serta membentuk karakter peserta didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Selasa (6/5/2025).
1. Mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi larut malam

Dia menyampaikan edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam selain meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid
Waktu malam, kata Marthunis, harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.
“Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ujarnya.
2. Orang tua memastikan anak tidak keluar rumah pukul 22.00 WIB

Marthunis, menjelaskan beberapa poin penting dari edaran tersebut. Di antaranya adalah dorongan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
“Kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu.
Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan pun diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
3. Membangun koordinasi dengan pemerintah daerah hingga gampong

Marthunis juga meminta seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong atau desa dan lembaga terkait lainnya.
Tujuannya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari. “Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” kata Marthunis.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh juga akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa juga akan dioptimalkan agar pesan moral dan edukatif dari edaran ini benar-benar meresap di kalangan keluarga dan peserta didik.
“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka,” tutup Marthunis.