Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto membantah jika lahan hutan lindung yang diserobot PTPN IV mencapai ratusan hektare. Pihaknya sudah melakukan peninjauan. Hasilnya, ada 150 hektare lahan perkebunan sawit yang masuk ke dalam hutan lindung.
“Dari 150 hektare itu yang berisi tanaman sawit PTPN IV itu hanya 53 hektare. Sisanya adalah kebun sawit milik masyarakat (perorangan),” ujar Herianto kepada IDN Times, Selasa.
Kata Herianto, kebun-kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan bisa dilegalkan melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Deliknya karena ada unsur keterlanjuran. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi mereka.
“Walaupun mereka di dalam kawasan hutan. Mereka berkesempatan mendapatkan pengampunan istilahnya,” kata Herianto.
Dia juga menjelaskan, masuknya perkebunan ke kawasan hutan disebabkan beberapa faktor. Pertama, ada beberapa kali perubahan tentang penetapan kawasan hutan di Sumut. Kemudian, soal kekeliruan administrasi pada tempo dulu soal kawasan hutan. Saat ini, lanjutnya, ada 300.000 hektare perkebunan yang masuk ke dalam kawasan hutan di Sumut.