Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Ketua Partai Demokrat Riau Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

20251112_180815.jpg
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau Asri Auzar saat menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru (IDN Times/ istimewa)
Intinya sih...
  • Asri Auzar ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru
  • Kuasa hukumnya berupaya penangguhan penahanan, namun belum ada surat permohonan diterima
  • Kasus dimulai dari peminjaman uang kepada Vincent Limvinci dan berujung pada penggelapan senilai Rp5,2 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Asri Auzar diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan (eks) Ketua DPD Partai Demokrat itu, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian ke JPU. Proses Tahap II itu, dilakukan di Kejari Pekanbaru.

Asri Auzar yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut, menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar.

"Benar, tersangka AA (Asri Auzar) alias Eri telah menjalani Tahap II di Kejari Pekanbaru," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).

Atas perbuatannya itu, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

1. Ditahan di Rutan

20251112_181308.jpg
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau Asri Auzar saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari untuk dimasukkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut dikatakan Adhi, usai Tahap II tersebut, Asri Auzar selanjutnya digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan untuk dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tegas Jaksa yang juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru itu.

2. Kuasa hukum upayakan penangguhan penahanan, jaksa ngaku belum terima suratnya

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terpisah, kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone yang turut mendampingi saat Tahap II mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan. Pihaknya juga sedang berupaya menyelesaikan kasus yang menimpa Asri Auzar tanpa harus lewat peradilan.

"Saat ini belum bisa kita sampaikan, besok kita akan rapat keluarga soal langkah apa yang akan diambil," kata Supriadi.

Supriadi berharap, permasalahan ini mendapat titik terang. Ia berharap kedua belah segera mendapat keadilan tanpa harus masuk ke pengadilan. Yang jelas, sebut Supriadi, pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan.

"Kita sedang mengupayakan penangguhan penahanan,'" sebut Supriadi.

Terkait dengan penangguhan penahanan tersebut, pihak Kejari Pekanbaru mengaku telah mengetahuinya. Namun, hingga saat ini, Kejari Pekanbaru mengaku belum ada menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang.

"Memang pihak tersangka berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi sampai saat ini kami belum ada terima surat permohonannya. Kalaupun nanti ada (surat permohonan penangguhan penahanan), tentu kami pelajari dulu. Jadi tidak bisa langsung diterima permohonannya," ujar Marulitua.

3. Begini kasusnya

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)
Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Kasus itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui seseorang bernama Zulkarnain dengan dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Asri Auzar.

Selanjutnya, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu tersebut kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Proses jual beli itu dituangkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh saksi Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama Vincent Limvinci. Namun, pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada saksi Hendra Wijaya dan saksi Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Tersangka mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. Mengetahui hal itu, saksi Vincent Limvinci melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatan tersebut, korban Vincent Limvinci mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5,2 miliar lebih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kemenag Sumut Peringkat 3 Pengumpul Wakaf Uang Terbanyak se-Indonesia

13 Nov 2025, 05:15 WIBNews