Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Dugaan korupsi yang dilakukan IL berawal pada tahuan anggaran 2020. Di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terjadi tindak pidana dugaan korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Rencana gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi serta tidak memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat disekitar lingkungan. Seperti pembangunan sumur bor dilingkungan VIII yang hanya berfungsi selama kurang lebih satu Minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi.
"Tim Pidsus Kejari Langkat menilai IL, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit, penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi oleh inspektorat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 215.241.700," papar dia.
Ditegaskan dia, atas perbuatan IL dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.