Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditjen PSDKP Segel Kapal Keruk Timah Laut di Perairan Karimun

Alat pengerukan Kapal Isap Produksi GT2 milik PT EUP (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Direktorat Jendral (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaksanakan penindakan penyegelan terhadap satu unit Kapal Isap Produksi (KIP) Timah laut milik PT Eunindo Usama Mandiri (EUM) di perairan Kundur, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jendral (Dirjen) PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pada Jumat (8/12) lalu pihaknya melalui kapal pengawas Hiu 17 melakukan pemeriksaan terhadap kapal GT2 yang sedang melakukan aktivitas pengerukan pasir timah di wilayah perairan Kundur.

"Saat itu terindikasi kapal hisap produksi GT2 milik PT EUM ini melaksanakan kegiatan pengelolaan ruang laut tidak sesuai dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan ole Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di lokasi penyegelan, Selasa (19/12/2023).

1. Kapal hisap milik PT EUM melanggar wilayah tambang hingga 11,2 hektar

Kapal Isap Produksi GT2 milik PT EUP yang disegel Ditjen PSDKP (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, PT EUM ini telah memiliki izin-izin yang harus dilengkapi dalam melakukan penambangan pasir timah di wilayah laut.

Namun, sesuai dengan izin dasar PKKPRL yang telah diterbitkan oleh KKP, PT EUM telah melakukan pengerukan pasir timah diluar luasan yang telah ditetapkan, yakni 52,7 hektar.

"Jadi kapal GT2 milik PT EUM ini terdeteksi melakukan penambangan diluar wilayah yang telah ditetapkan. Luasan wilayah yang telah mereka tambang di luar lokasinya mencapai 11,2 hektar," ujarnya.

Lanjut Adin, dari hasil pengerukan di luar lokasi yang telah ditetapkan, KIP GT2 yang berada dibawah naungan PT EUM ini telah mengeruk pasir timah sebanyak 17 ton.

"Pasir timah ini nantinya akan dibawa ke smelter PT EUM yang berada di Kota Batam, untuk dilakukan pemisahaan antara pasar tengan timan yang telah ditambang," lanjutnya.

2. PT EUM dikenakan sanksi administratif

Polisi Khusus Ditjen PSDKP saat melakukan pengamanan alat keruk timah Kapal Isap Produksi GT2 milik PT EUP (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas pelanggaran yang telah dilakukan PT EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang garis polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di KIP GT2.

"Untuk tindakan lanjutannya, jajaran Ditjen PSDKP melaksanakan pemanggilan kepada perusahaan yang mengoprasikan kapal GT2 untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penghentian izin berusaha dengan cara memasang garis polisi khusus di sekeliling kapal GT2," kata Adin.

Selain itu, PT EUM juga dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tarun 2021, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Ditjen PSDKP miliki 20 nano satellite untuk mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang laut

Direktur Jendral PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat meninjau pasir timah hasil pengerukan Kapal Isap Produksi GT2 milik PT EUP (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Tidak berhenti disitu, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin juga mengungkapkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di wilayah Indonesia setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut.

Namun, saat ini pihaknya telah memiliki 20 nano satelliet untuk mengawasi pergerakan-pergerakan pertambangan di wilayah laut. Hal ini dinilai dapat lebih mengoptimalkan tingkat pengawasan di lingkungan Ditjen PSDKP.

"Semenjak berlakunya PP 26 tahun 2023 ini, dimungkinkan banyak kasus serupa yang terjadi dilapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimilili. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi 20 nano setelit dan commander centre, hal ini dapat meminimalisir terjadinya kegiatan penambangan diluar wilayah yang diizinkan,” tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us