Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Terlibat Kasus Aborsi, Polda Aceh Copot Ipda YF

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengaku akan berkomitmen menegakan hukum secara profesional dalam menangani kasus dugaan aborsi yang melibatkan Inspektur Polisi Dua (Ipda) YF dan seorang perempuan berinisial VFA.

“Serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025).

1. Mencopot jabatan Ipda YF untuk proses pemeriksaan

ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson)
ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson)

Joko menyampaikan Polda Aceh sebagai langkah awal telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Kepolisian Resor (Polres) Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Joko.

2. Menerapkan KUHP tentang aborsi dan UU Kesehatan

Ilustrasi pelecehan seksual, kekerasan seksual. (Freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual, kekerasan seksual. (Freepik.com)

Dia mengatakan Polda Aceh memandang setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal.

Kepolisian, kata Joko, tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Kabid Humas Polda Aceh.

Sehubungan dengan itu, Polda Aceh diakui Joko telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

3. Mengajak organisasi sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk penanganan kasus serupa ke depan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto (kanan). (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto (kanan). (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Dia mengatakan Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan.

Tujuannya, kata dia, mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Terkait kasus ini, kata Joko, Polda Aceh akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Polda juga memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi,  profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us