Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa

Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring keluar dari gedung utama Kejati Riau untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Syahril Abu Bakar ditahan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024) sore. Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau itu, menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di PMI Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

"Hari ini, tersangka SAB (Syahril Abu Bakar) dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," ucap Kepala Kejari Riau Akmal Abbas didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidsus Rionov Oktana Sembiring.

Tak hanya Syahril, Korps Adhyaksa itu juga menetapkan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024 Rambun Pamenan sebagai tersangka. Rambun pun juga dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau itu menerangkan, dalam dugaan rasuah ini, berdasarkan hasil audit
tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.247.282.

"Bahwa pada tahun 2019 sampai 2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000," terangnya.

Atas perbuatannya, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Ini modus yang dilakukan kedua tersangka

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Rionov Oktana Sembiring saat menjelaskan kronologis perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Akmal Abbas menjelaskan, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/ proposal yang diajukan oleh PMI Riau, yang kemudian dituangkan dalam NPHD. Adapun rinciannya yakni, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan dan belanja BBM.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga melakukan pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus/ gaji staff markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas.

"Kedua tersangka menggunaan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta untuk mengelabui pertanggungjawaban. Mereka tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/ program yang fiktif," jelas Akmal Abbas.

2. Kedua tersangka belum ada mengembalikan uang kerugian negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut dikatakan Akmal Abbas, hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima sepersen pun uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

"Belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua orang tersebut (Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan)," kata Akmal.

Syahril Abu Bakar membisu

Pakai rompi tahanan Tipikor dan tangan diborgol, Syahril Abu Bakar membisu saat ditanyai awak media (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam kesempatan itu, saat Syahril Abu Bakar digiring tim pengamanan Kejati Riau ke mobil yang akan mengantarkannya ke Rutan Kelas I Pekanbaru, awak media sempat menanyakan dugaan korupsi tersebut yang dituduhkan ke dirinya. Namun, Syahril Abu Bakar lebih memilih diam membisu.

Dalam pantauan IDN Times, Syahril Abu Bakar menggunakan rompi tahanan Tipikor Kejati Riau berwarna oranye. Selain menggunakan rompi tahanan, tangan Syahril Abu Bakar juga diborgol.

Untuk diketahui, selain pernah menjadi Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Dia diberi gelar Datuk Tan Seri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us