Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Dari delapan tersangka, nama Terbit tidak termasuk di dalamnya. Polda Sumut menjelaskan, sampai saat ini belum ada petunjuk kasus mengarah kepada Terbit.
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke TRP (Terbit Rencana Peranginangin. Karena saat kerangkeng itu dibangun pada Tahun 2010 awalnya digunakan untuk pembinaan anggota organisasi kepemudaan di Langkat," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3).
Kemudian, seiring berjalannya waktu, kerangkeng itu beralih fungsi untuk membina para korban penyalahgunaan narkoba. Lalu pada 2015, para penghuni kerangkeng mulai dimanfaatkan untuk dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit tanpa diberi upah. "Kemudian dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan. Tapi penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan mencari fakta fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindak lanjuti," jelas Tatan
Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan Terbit dalam kasus kerangkeng. Pihak Polda Sumut juga berkoordinasi dengan KPK. Lantaran sampai saat ini, Terbit masih ditahan KPK terkait kasus suap. Tatan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini.