Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Delapan Tersangka Kerangkeng di Rumah Bupati Terbit Tak Ditahan Polisi

Delapan Tersangka Kerangkeng di Rumah Bupati Terbit Tak Ditahan Polisi
Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Share Article

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih terus bergulir. Delapan orang tersangka sudah diperiksa.

Para tersangka antara lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. DP sendiri merupakan anak kandung dari Terbit Rencana.

"Jadi ada delapan tersangka kita ambil keterangan tadi malam. Mereka antara lain ada sebagai "kalapas" dan mengawasi kerangkeng yang ada di sekitar rumah bupati nonaktif. Kemudian anak dari Bupati nonaktif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

1. Tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang menghebohkan publik, delapan tersangka itu tidak ditahan. Polisi berdalih, mereka semua kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan alasannya saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal mereka koperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda," ujar Tatan.

2. Terbit tidak menjadi tersangka, pemeriksaan masih bergulir

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dari delapan tersangka, nama Terbit tidak termasuk di dalamnya. Polda Sumut menjelaskan, sampai saat ini belum ada petunjuk kasus mengarah kepada Terbit.

"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke TRP (Terbit Rencana Peranginangin. Karena saat kerangkeng itu dibangun pada Tahun 2010 awalnya digunakan untuk pembinaan anggota organisasi kepemudaan di Langkat," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3).

Kemudian, seiring berjalannya waktu, kerangkeng itu beralih fungsi untuk membina para korban penyalahgunaan narkoba. Lalu pada 2015, para penghuni kerangkeng mulai dimanfaatkan untuk dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit tanpa diberi upah. "Kemudian dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan. Tapi penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan mencari fakta fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindak lanjuti," jelas Tatan

Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan Terbit dalam kasus kerangkeng. Pihak Polda Sumut juga berkoordinasi dengan KPK. Lantaran sampai saat ini, Terbit masih ditahan  KPK terkait kasus suap. Tatan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini.

3. Para tersangka dijerat dengan pasal TPPO

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam perjalan kasus ini, ditemukan fakta bahwa sudah ada enam orang yang meninggal dunia. Kasus ini menggegerkan publik. Apalagi kerangkeng itu berada di rumah pribadi seorang kepala daerah.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka bisa dipenjara maksimal 15 tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Kamu Takut Bahas Masa Depan Bareng Pasangan? Coba 5 Cara Ini!

28 Jun 2026, 23:35 WIBNews