Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tengah serius untuk menerapkan parkir elektronik (electronic parking). Dengan kata lain, nantinya masyarakat dalam membayar jasa parkir tidak lagi menggunakan uang tunai.
Selaras dengan ini, pemerintah daerah kota sudah melahirkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pembayaran parkir secara elektronik.
Hal ini terungkap dari apel gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, Irwansyah Nasution di Balai Kota Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (12/9/2022) kemarin.