Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Arisan Online Berujung Musibah, Warga Medan Rugi Puluhan Juta

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Lagi-lagi sebuah permasalahan terjadi dikarenakan arisan online. Niat ingin menabung atau guyub, namun member arisan online justru menjadi korban penipuan atau penggelapan.

Contohnya kasus arisan online yang menimpa seorang perempuan bernama Intan Aseh. Sampai hari ini masalah yang ia alami itu tak kunjung selesai. Dirinya ditipu sang owner sampai merugi puluhan juta rupiah.

Meskipun Intan telah melaporkan kasus ini ke polisi dan owner arisan online sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Intan masih merasa kecewa. Pasalnya kasus tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, alih-alih perdata.

1. Korban arisan online merugi sampai Rp78 juta

ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Banyak kasus arisan online yang pada akhirnya berujung pada penipuan serta penggelapan. Begitu pula yang dialami Intan Aseh, warga kota Medan. Awalnya ia mengikuti arisan online karena hendak menabung.

Intan sudah mengikuti arisan online pada tahun 2023. Sang owner yang berinisial NS sebelumnya ia percaya mampu memegang amanah para member. Namun setelah di tengah jalan, uang Intan justru digelapkan oleh NS. 

Intan melalui kuasa hukumnya bernama Sevendy Christiyan mengatakan bahwa pihaknya merugi puluhan juta rupiah.  

"Intan dirugikan (arisan online) nominalnya sekitar Rp78 juta," kata Sevendy, Selasa (28/1/2025).

Namun terlepas dari hal itu, Sevendy mengatakan bahwa pihaknya hanya meminta keadilan dari laporan yang baru saja dibuat. Di mana laporan itu meminta agar owner arisan online bisa dibui.

"Sampai sejauh ini kami tim kuasa hukum tetap meyakini perbuatan terlapor (owner arisan online NS) ini murni perbuatan pidana," lanjutnya.

2. Owner arisan online telah ditetapkan tersangka oleh polisi

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Owner arisan online berinisial NS sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan. Namun berkas laporan terhadapnya telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik (P-19). Yang pada intinya Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk memeriksa ahli pidana dan ahli perdata.

"Atas permintaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, di mana penyidik tidak pernah kordinasi kepada kami dalam hal penyediaan saksi ahli. Sehingga kami tidak pernah menyediakan saksi ahli dan tidak mengetahui siapa ahli pidana dan ahli perdata yang diminta keterangannya oleh penyidik dalam laporan ini," tutur Sevendy.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada saksi ahli, pada akhirnya menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh korban disimpulkan bukan merupakan perbuatan pidana, alih-alih perbuatan perdata.

"Dikarenakan saksi ahli yang disediakan oleh penyidik tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, dan dia juga tidak pernah ditawarkan untuk menghadirkan saksi ahli, sehingga ada dugaan ketidak transparanan dalam hal menyediakan saksi ahli yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.

3. Kasus semakin mengeruh, korban arisan online minta mendatangkan saksi ahli sendiri

Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intan Aseh telah kembali menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang ingin ia hadirkan. Di mana baginya hal tersebut bisa memicu perbandingan, antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana coba ia hadirkan.

"Kami memohon kepada pak Kapolrestabes Medan untuk sensitif, tanggap, terhadap kami. Korban hanya menginginkan keadilan terhadap laporannya ini, tidak muluk-muluk," ungkap Sevendy.

Sementara itu Kapolrestabes Medan lewat keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut. 

"Saya cek dulu, ya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us