AKBP Achiruddin Hasibuan. (Dok. Istimewa)
Niat ingin meminta ganti rugi, adik kandung influencer Dinda Safay itu malah bonyok. AKBP Achiruddin saat itu bertemu dan langsung mempertanyakan maksud kedatangan KA.
KA sudah menyampaikan niatnya untuk meminta ganti rugi. Namun, Achiruddin diduga memerintahkan seorang laki-laki diduga abang tersangka untuk mengambil senjata api laras panjang dari dalam rumah.
Aditya yang ke luar dari dalam rumah langsung menerjang KA hingga terjatuh. Di situ penganiayaan brutal itu terjadi. Sementara sejumlah rekan Aditya tidak berani melerai karena diduga mendapat ancaman dengan laras panjang. Akibat penganiayaan itu, KA mengalami luka cukup parah. Khususnya di bagian kepala dan wajah.
Soal ancaman senjata api laras panjang oleh AKBP Achiruddin, Polda Sumut tengah menyelidikinya.
"Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ," ujar Sumaryono.
Kini Aditya ditahan di Mapolda Sumut. Begitu juga ayahnya yang ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 5 April 2023.
AKBP Achiruddin juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan anaknya.
“Untuk pemeriksaan, sementara dievaluasi dan di-nonjob-kan. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu dan kami tahan di ruangan khusus," ucapnya.
AKBP Achiruddin juga terancam dilakukan demosi atau pun ditempatkan di lokasi khusus. Apalagi jika terbukti ada upaya pengancaman yang dilakukan AKBP AH dengan menggunakan senjata laras panjang.
Sementara itu, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.