Anak Rico Sempurna ke Pomdam I/BB, Bawa 7 Bukti Keterlibatan Koptu HB

Medan, IDN Times - Eva Pasaribu selaku anak Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Karo yang meninggal dibakar bersama keluarganya sampai saat ini masih mengharapkan keadilan. Didampingi LBH Medan dan KKJ Sumut, Eva datang ke Pomdam I/BB sembari menyerahkan segala bukti elektronik terbaru yang menunjukkan keterlibatan Koptu HB pada peristiwa tragis itu.
Sebab selama ini Koptu HB tidak pernah datang dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, sekaligus tidak pernah muncul pada saat perhelatan rekonstruksi. Hadirnya Eva di Pomdam I/BB juga sebagai bentuk protesnya bahwa selama ini Koptu HB belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB.
1. Kedatangan Eva ke Pomdam I/BB untuk menyerahkan 7 bukti elektronik tambahan soal keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa tewasnya keluarga wartawan Karo
Arta Sigalingging dari LBH Medan mengatakan maksud kehadiran mereka ke Pomdam I/BB, yakni mendampingi anak Rico Sempurna Pasaribu untuk memberikan bukti-bukti elektronik atas keterlibatan Koptu HB. Kuat dugaan mereka bahwa prajurit TNI tersebut merupakan dalang pembunuhan berencana yang menimpa keluarga jurnalis asal Karo itu.
"Tujuan kami untuk menyerahkan bukti tambahan berupa bukti yaitu sebanyak 7 bukti elektronik baru. Dari 7 bukti ini, mengarahkan pada keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang selama ini disebut-sebut dalam persidangan atau keterangan saksi. Bahkan terdakwa Bebas Ginting menyebutkan nama Koptu HB saat persidangan," kata Arta, Kamis (13/2/2025) sore.
Bukti elektronik yang mereka sampaikan berupa bukti percakapan di Whatsapp. Di mana Eva Pasaribu (anak Rico) berulang kali ditelepon oleh Bebas Ginting. Pada percakapan itu, Arta mengatakan bahwa Bebas Ginting mengaku diperintah Koptu HB membunuh Rico Sempurna Pasaribu.
"Bukti selanjutnya (yang diserahkan) adalah rekama pada saat persidangan. Bebas Ginting mengatakan pada majelis hakim bahwa ada keterlibatan pihak lain. Di situ dia menyebutkan nama Koptu HB. Selanjutnya ada rekaman saksi persidangan pada saat diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Bebas Ginting ini merupakan kaki tangan Koptu HB, dan juga menyatakan bahwa lokasi judi itu adalah milik Koptu HB. Selanjutnya ada 2 potong rekaman keterangan saksi lainnya," lanjut Arta.