Sudah 2 Tahun Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Medan Mandek

- Berkas perkara sudah 5 kali dikembalikan
- Tuntut tersangka segera ditahan
- Korban alami kerugian Rp78 juta
Medan, IDN Times- Kasus dugaan penipuan arisan online dengan korban Intan Aseh masih belum bergulir ke persidangan. Padahal laporan sudah dilayangkan sejak Februari 2023 lalu. Polisi sudah menetapkan NS sebagai tersangka. Namun berkas yang dilimpahkan berulang kali dikembalikan atau P19.
Hal ini dikatakan penasihat hukum korban Sevendy Christyan Sihite dari Retrika Law Firm. Menurutnya oordinasi sudah dilakukan denan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini. Namun berkas belum juga dilimpahkan.
"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
1. Berkas perkara sudah 5 kali dikembalikan

Sevendy menjelaskan, sudah lima kali perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan. Berbagai alasan mulai dari kekurangan terkait bukti hingga keterangan ahli.
"Kami sudah menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," jelas Sevendy.
2. Tuntut tersangka segera ditahan

Selain itu ia juga menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan.
"Setelah kami melakukan kordinasi ke Kajari Medan , didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info padahal kami sudah berulang kali koordinasi," sesal Sevendy.
Untuk langkah selanjutnya, Sevendy menyatakan akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. "Kami berharap tersangka NS ditahan," tegasnya.
3. Korban alami kerugian Rp78 juta

Sementara itu korban Intan Aseh berharap kasus ini bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Intan sudah mengikuti arisan online pada tahun 2023. Sang owner yang berinisial NS sebelumnya ia percaya mampu memegang amanah para member. Namun setelah di tengah jalan, uang Intan justru digelapkan oleh NS.
Intan menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS.
Intan mengatakan sudah melapor ke Polrestabes dengan bukti lapor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 27 Februari 2023. "Saya minta tersangka itu segera ditahan," pungkas Intan.