162 Ribu Hektare Kawasan Konservasi Perairan Sumut Siap Dikelola UPTD
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara didukung Konservasi Indonesia (KI) menyelenggarakan Konsultasi Publik Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Fave Hotel Medan, Kamis (26/10/2023).
Melalui pembentukan UPTD, pengelolaan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan yakni seluas 162.361,76 Ha, akan semakin diperkuat.
Keempat kawasan konservasi perairan tersebut di antaranya adalah KKPD Sawo Lahewa seluas 29.230,85 Ha, KKPD Tapanuli Tengah seluas 84.429,07 Ha, KKPD Pulau-pulau Batu Nias Selatan seluas 44.939,22 Ha, dan KKPD Pulau Berhala Serdang Bedagai seluas 3.762,62 Ha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, Hamdan Sukri, S.Sos, M.M, menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mengelola kekayaan laut dan perikanan Provinsi Sumatra Utara.
“Kita sepakat bahwa perairan, termasuk kawasan konservasi, perlu dikelola dan dilindungi. Tentu saja kolaborasi para pihak sangat diperlukan sebab pemerintah tidak dapat mengelola laut dan perikanan itu sendiri. Oleh karena itu, kami menyambut baik konsultasi publik pada hari ini, yang didukung oleh Konservasi Indonesia dalam studi yang telah dilakukan,” sambut Hamdan di depan para peserta yang terdiri dari pemerintah, LSM, hingga masyarakat.
Memperkuat hal tersebut, pembentukan unit teknis untuk mengelola kawasan konservasi diperlukan sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Permen-KP Nomor 31 Tahun 2020. Melalui konsultasi publik, diharapkan berbagai masukan dapat diperoleh dan berkontribusi memperkaya kajian yang sedang disusun.
1. Kawasan konservasi berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi biru
Aryani Septenti Kartini, ST, MT, M.Eng, Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatra Utara, menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi akan berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi biru (blue economy).
“Saat ini, Provinsi Sumatra Utara masih berfokus pada pembangunan ekonomi hijau. Padahal potensi kelautan dan perikanan kita seluas 4,8 juta hektare apabila dikelola dengan optimal mampu mendorong pembangunan ekonomi biru,” ungkap Aryani saat memaparkan materi terkait Arah Kebijakan Pembangunan Karbon Biru Provinsi Sumatra Utara.
Senada dengan hal tersebut, ia juga menambahkan bahwa dalam penyusunan rencana pembangunan Provinsi Sumatra Utara ke depan, diharapkan pengelolaan ekonomi biru dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatra Utara.
2. Berharap perolehan EVIKA Sumut di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik
M. Riza Kurnia Lubis, S.Pi, M.Si, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan, juga menyampaikan bahwa pembentukan UPTD menjadi agenda yang akan segara dijalankan agar kawasan konservasi perairan yang sudah ada dapat segera terkelola.
Mengacu pada perolehan Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) tahun 2023, pembentukan unit pengelola ini semakin penting untuk dilakukan. Untuk memperkuat rencana tersebut, sebuah studi perlu dikaji untuk menjadi referensi pembentukan UPTD di Provinsi Sumatra Utara.
“Saat ini, kami telah melakukan kajian akademis bersama rekan-rekan Konservasi Indonesia (KI). Kajian ini menjadi pedoman bagi kami untuk dapat membentuk unit kerja supaya pengelolaan, fungsi, dan manfaat kawasan konservasi perairan dapat meningkat. Dengan terbentuknya UPTD nanti, kami berharap perolehan EVIKA Sumatra Utara di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik lagi,” tutur Riza.
3. UPTD diharapkan mendukung tercapainya target perluasan kawasan konservasi seluas 30 persen
Ditemui di kantor Konservasi Indonesia, Direktur Sundaland, Teuku Youvan, menyampaikan dukungan dalam memfasilitasi kajian akademis pembentukan UPTD.
“Pasca terbentuknya, UPTD diharapkan dapat mendukung tercapainya target perluasan kawasan konservasi seluas 30 persen di tahun 2045, yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan 572. Selanjutnya, KI juga akan mendukung kajian pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan berkontribusi pada pendanaan berkelanjutan di kawasan konservasi perairan.”
Dalam mewujudkan ekonomi biru Sumatra Utara, UPTD akan berfokus pada upaya pelestarian, pemantauan, pemanfaatan, perlindungan sumberdaya hayati, hingga penyadartahuan masyarakat di kawasan konservasi.