Sidang Rempang Memanas, Hakim Batasi Keluarga Terdakwa Masuk PN Batam

YLBHI: Kami khawatir ini melanggar hak asasi manusia

Batam, IDN Times - Sidang perdana 35 terdakwa yang tersandung kasus kerusuhan aksi unjuk rasa untuk Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam 11 September 2023 mulai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang tersebut berlangsung di ruangan Wirjono Prodjodikoro PN Batam dengan Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Berkas perkara 35 terdakwa ini dibagi menjadi tiga sesi persidangan dengan rincian, satu terdakwa atas nama Siswandi alias Long dan sidang kedua menghadirkan 8 terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan, serta sidang ketiga 26 terdakwa dengan JPU, Ajudian Syafitra.

1. 35 terdakwa kerusuhan aksi bela Rempang didakwa JPU dengan kasus yang berbeda

Sidang Rempang Memanas, Hakim Batasi Keluarga Terdakwa Masuk PN BatamPara terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa bela Rempang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Pada pembacaan dakwaan pertama kepada terdakwa Siswandi, JPU Abdullah Muhammad Ihsan mengatakan bahwa terdakwa Siswandi didakwa melakukan penghasutan kepada peserta Demo Bela Rempang di depan kantor BP Batam.

Sementara untuk sidang sesi kedua, dirinya mengungkapkan bahwa 8 terdakwa telah melakukan pengerusakan dan menyerang petugas pada saat aksi unjuk rasa bela Rempang di depan Kantor BP Batam, 11 September 2023.

Tidak berhenti disitu, pada sesi persidangan yang ketiga, JPU Ajudian Syafitra mengungkapkan hal yang serupa, bahwasanya 26 terdakwa lainnya juga didakwa telah melakukan pengerusakan dan menyerang petugas pada saat aksi unjuk rasa bela Rempang.

"Pada sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan terkait penghasutan hingga pengerusakan dan menyerang petugas pada saat aksi unjuk rasa bela Rempang," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di luar ruang sidang.

Dalam persidangan ini, Kejari Batam menurunkan 7 JPU untuk mengawal proses peraidangan 35 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa untuk Rempang.

"Ada 7 orang jaksa untuk mengawal persidangan kali ini, termasuk saya masuk ke dalam tim JPU. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukum," katanya.

Baca Juga: Melirik Bisnis Percetakan di Medan, Raup Cuan di Tahun Politik

2. Ketua Majelis Hakim batasi keluarga terdakwa masuk ke lingkungan PN Batam, terjadi perdebatan

Sidang Rempang Memanas, Hakim Batasi Keluarga Terdakwa Masuk PN BatamSituasi saat proses persidangan 35 terdakwa kasus kericuhan aksi bela Rempang di PN Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sidang yang berlangsung di PN Batam ini mendapati berbagai tanggapan dari kalangan keluarga para terdakwa, hal itu dikarenakan banyak keluarga terdakwa yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan PN Batam.

Keberatan itu disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum para terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pusat, Edy Kurniawan. Sebelum sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa rampung, Edy menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait adanya pembatasan pihak keluarga untuk masuk ke kawasan PN Batam.

"Jadi melalui persidangan ini kami memohon kepada Yang Mulia, secara tegas menyatakan persidangan ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada publik. Khususnya kepada keluarga terdakwa untuk menyaksikan sidang ini," kata Edy.

Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus. Dengan nada yang kuat, David menegaskan bahwa pembatasan para keluarga terdakwa untuk menyaksikan proses persidangan itu berdasarkan perintah langsung dari dirinya.

"Ada yang dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintahkan itu. Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman. Paham itu? Kalau mau datang dengan tertib silahkan. Saya tidak mau kantor saya dilempari seperti kamu melempari kantor BP Batam," kata David dengan nada tinggi. 

Masih kata David, ia menegaskan bahwa pembatasan itu tidak akan dilakukan jika pihak keluarga dapat menjaga ketertiban sidang. Selain itu, ia beralasan, kapasitas ruang sidang yang sempit menjadi dasar dibatasinya orang masuk ke kawasan PN Batam.

"Saya tegaskan, saya orangnya keras, tidak pernah batasi hak terdakwa. Saya tidak pernah mencampurkan, saya cuci tangan saya seperti Pilatus. Kalian tahu? Ini natal ini. Saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua resiko dan tanggung jawab," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Edy Kurniawan ketika dikonfirmasi saat proses persidangan selesai mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada keputusan Majelis Hakim PN Batam tersebut. Ia berharap, sidang terkait kasus bela Rempang dibuka untuk umum dan seluas-luasnya.

"Kalau pun ada ketakutan akan ancaman keributan dan kerusuhan, itu kan kewajiban pihak keamanan untuk mendeteksi sejak dini apakah ada potensi untuk terjadi kerusuhan. Bukan kemudian melakukan pembatasan meriksa setiap orang, kami khawatir ini melanggar hak asasi manusia," tutupnya.

3. Tim Advokasi inginkan proses persidangan yang adil tanpa intervensi

Sidang Rempang Memanas, Hakim Batasi Keluarga Terdakwa Masuk PN BatamTim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, dirinya bersama seluruh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang masih terus mendampingi 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa persidangan 35 terdakwa ini perlu dikawal dan diawasi oleh semua pihak.

"Kita semua perlu memastikan bahwa PN Batam ini harus menjadi tempat yang tepat bagi para pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan untuk memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan demi kemanusiaan, serta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun kecuali untuk keadilan," kata Mangara.

Baca Juga: Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi Rempang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya