Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi Rempang

Relokasi Rempang Eco City terpusat di Tanjung Banun

Batam, IDN Times - Proyek pengembangan kawasan Pulau Rempang menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai berlangsung kembali. Terbaru, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 (78/2023) yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Rempang Eco City adalah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kota modern berbasis teknologi, dan memiliki daya saing global. Proyek ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, dengan investasi ratusan triliun.

"Perpres nomor 78 tahun 2023 ini adalah perubahan dari Perpres nomor 62 tahun 2018, perubahan yang sangat mendasar adalah kalau Perpres 62 itu untuk pimpinan daerah, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, khusus di Perpres 78/2023 ini dimasukan BP Batam untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini sendiri," kata Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/12/2023).

1. BP Batam mulai membangun kawasan relokasi di Tanjung Banun, Pulau Rempang

Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi RempangBP Batam melakukan sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Rudi menjelaskan, dengan adanya Perpres 78/2023 ini, pihaknya akan mulai menggesa pengerjaan kawasan relokasi tahap pertama untuk ribuan kepala keluarga dari 5 kampung tua yang berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, Pulau Rempang.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini, hanya memiliki satu pilihan lokasi relokasi yang telah ditetapkan, yakni di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan tidak terdapat lokasi relokasi lainnya yang disediakan pemerintah.

"Saat ini lokasi relokasi hanya di Tanjung Banun, luasan lokasi relokasinya mencapai 146 hektare," ujarnya.

2. BP Batam menggesa penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi RempangPlang nama Pulau Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Demi terselenggaranya proyek Rempang Eco City berdasarkan aturan-aturan lingkungan hidup, Rudi menegaskan saat ini pihaknya tengah menggesa pemberlakuan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk 2.370 hektare wilayah yang akan terdampak proyek Rempang Eco City tahap pertama.

Dijelaskannya, pihaknya saat ini akan berkordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto agar aturan-aturan turunan dari Perpres 78/2023 ini dapat diberlakukan untuk proyek Rempang Eco City.

"Tadi sudah disampaikan, KLHS akan diberlakukan untuk 2.370 hektare dan besok kami akan berkordinasi dengan Menko Perekonomian di Jakarta. Dengan adanya KLHS ini maka selesailah (AMDAL) 2.370 hektar ini," ungkapnya.

3. Masih banyak penolakan masyarakat, Rudi berharap Rempang Eco City cepat terselesaikan

Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi RempangSeorang Masyarakat Kampung Tua Pasir Panjang sedang membawa Bunga Mayang dan Pulut Paha (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sebagaimana diketahui, Pulau Rempang yang berlokasi tidak jauh dari Kota Batam saat ini telah ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. PT Makmur Elok Graha (MEG) sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini.

Dari 17.000 hektare ini, 2.370 hektare dari lahan itu akan dijadikan sebagai tempat pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Meski begitu, hingga saat ini ratusan masyarakat adat yang telah menduduki lahan di Pulau Rempang jauh sebelum masuknya pemerintah masih terus melakukan penolakan, dan masih terus bersikukuh untuk tidak direlokasi.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rudi berharap agar implementasi Rempang Eco City ini dapat berlangsung secepatnya.

"Kalau boleh, bekerjalah secepatnya, mudah-mudahan mendapati hasil yang terbaik, kita jalani saja. Kalau ada yang tidak pas dalam penanganan di lapangan oleh anggota kami, temui kita, jangan membawa sesuatu dan mengisukan sehingga menjadi masalah agar mendapati hasil yang terbaik. Dengan segala hormat saya mohon agar ini dapat terselesaikan dan tidak merugikan masyarakat di Pulau Rempang," tutupnya.

Baca Juga: Sejarah Pulau Rempang, Tempat Para Prajurit Melayu Dilahirkan 

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Putra Gema Pamungkas

Berita Terkini Lainnya