Unggah Kalimat Cadar Bau Jigong, Penceramah di Medan Dipolisikan

Dianggap menistakan Islam

Medan, IDN Times – Penceramah asal Sumatra Utara Miftahul Chair dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan oleh sejumlah Ormas Islam ke Polrestabes Medan, Jumat 17 Juli 2020.

Pelaporan itu adalah buntut unggahan kalimat di akun facebook Miftah yang dianggap provokatif. Dalam unggahannya 29 Juni 2020 lalu, Miftah menyinggung soal perempuan yang memakai cadar.

“Saya tak habis pikir, cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau lecit atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya dikatakan ini perintah Allah, padahal tak ada di Alquran menyuruh cewek pake cadar. Aneh sekali, masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis,” tulis Miftah dalam akun facebook @ miftah.alustadz.12.

“Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-rata mereka memakainya karena dogma buta,” imbuhnya.

1. MUI sudah memanggil Miftah, namun dia tidak datang

Unggah Kalimat Cadar Bau Jigong, Penceramah di Medan DipolisikanUnggahan Miftah soal cadar di akun facebooknya yang mengundang polemik (Facebook/miftah.alustadz.12)

Kasus unggahan bernada provokatif itu dikawal oleh Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Islam Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut). Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut Faisal mengatakan pihak MUI sudah memanggil Miftah. Namun dia tidak kunjung hadir.

“Dari permintaan yang dikirim LADUI, dia bilang mau memberikan klarifikasi. Tetapi yang mennentukan tempat dan waktunya dia. Dan dilakukan di live facebook. Karena TKP nya di Facebook,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Laporan di kepolisian juga sudah diterima. Ini bukan kali pertama Miftah dianggap berbuat polemik. Dia pernah dipanggil Dewan Fatwa MUI terkait ceramahnya yang dinilai tidak etis.

Baca Juga: [BREAKING] Dipinjam PSMS, Ferdinand Sinaga Sudah Tiba di Medan

2. LADUI MUI Sumut imbau masyarakat tidak main hakim sendiri

Unggah Kalimat Cadar Bau Jigong, Penceramah di Medan DipolisikanJajaran Polda Sulsel, Polres Pelabuhan dan MUI Kota Makassar dalam eskpos tangkapan pelaku penista agama. IDN Times/Istimewa

Kata Faisal, Miftah dinilai sudah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

LADUI pun mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihaknya masih menunggu tindakan dari kepolisian.

“Karena sudah ada permintaan ke MUI supaya berbagai Ormas Islam saja yang melakukan tindakan menjemput dan sebagainya. Tapi kita bilang tidak usah. Kita patuh hukum, Kita serahkan kepada aparat yang berwajib, supaya aparat yang memroses,” tukasnya.

3. Miftah unggah status soal cadar berdasarkan pengalaman

Unggah Kalimat Cadar Bau Jigong, Penceramah di Medan Dipolisikaninstagram/dindahw & instagram/ichasoebandono

Miftah yang dikonfirmasi mengaku jika dirinya mengunggah status itu berdasarkan pengalamannya saat berceramah. Saat itu, ada seorang perempuan yang mendatanginya dan mengatakan soal bau tidak sedap saat memakai cadar.

“Jadi dia bilang bau. Bau apa bu ?. Dia jawab, bau jigong, bau lecit, tungkik, kan kata dia gitu. Jadi apa boleh lah melepas cadar itu. Jadi saya bilang cadar itu tidak ada di dalam Alquran,” ujarnya.

Kata Miftah, soal pemakaian cadar pun masih menjadi pembahasan. Ada yang membolehkan, menyunahkan hingga makruh.

“Jadi wajar saja ada respon tidak sepaham. Terutama kita di Indonesia yang pakaiannya bebas, wajah terbuka. Jadi dominasinya itu pakaian asing kalau dalam mahzab Maliki itu.  Makanya ditanya apa gak bau jigong, bau lecit dan bau tungkik saat memakai itu kan seharian. Saya rasa sih, saya kan dapat ide dari cerita ibu itu sehingga saya share ke facebook. Saya kira di mana letak penghinaannya. Kemudian di mana juga letak menyebarkan permusuhan seperti yang diduga,” tegasnya.

4. Miftah juga sudah bikin klarifikasi lewat facebooknya

Unggah Kalimat Cadar Bau Jigong, Penceramah di Medan Dipolisikanidn media

Karena menuai polemik, Miftah sempat mengunggah klarifikasi lewat akun facebooknya pada 10 Juli 2020. Dia juga menyebut jika bau jigong dan lainnya itu bukan najis.

“Padahal di sini saya bermaksud bertanya dan mereka mengembangkannya dengan alasan-alasan ada penghinaan di dalam kalimat ini padahal itu fakta bahwa bau jigong atau bau mulut itu ada, ada cewek bercadar yang menyampaikannya kepada saya. Bau jigong, tungkik atau lecit itukan bukan hal yang najis, itu hal yang alami dalam diri manusia. Jadi disebutkan di atas bukanlah membenci atau menyebarkan permusuhan. Tapi sifatnya lebih kepada edukasi bahwa ada khilafiyah dalam masalah ini supaya tidak menjadi dogma buta,” ujar Miftah dalam unggahannya itu.

Miftah juga tidak sepakat jika unggahan itu dianggap menistakan agama. Bagi dia, beropini di media sosial adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Karena cadar kan juga banyak ulama kita seperti kata Ulama kita Ketua PBNU KH Said Aqil, dia bilang budaya arab dan bukan perintah agama. Jadi esensinya dimana menyatakan menistakan syariat,” tukasnya.

5. Miftah tidak penuhi panggilan MUI karena tidak punya waktu

Unggah Kalimat Cadar Bau Jigong, Penceramah di Medan Dipolisikanidn media

Soal undangan ke MUI Sumut, Miftah juga menjawabnya. Undangan itu tidak dihadiri lantaran dia tidak punya waktu.

“Karena MUI itu kan bukan badan hukum. Gak bisa seenaknya manggil orang seperti polisi. Kalau kita memang ada waktu saya akan hadir. Kenyataannya saya gak ada waktu. Saya mencari nafkah. Mereka punya hak mengundang. Hak kita juga tidak hadir,” ungkapnya.

Soal dirinya yang dilaporkan ke Polisi, Miftah juga sudah pasrah. Dia akan hadir jika dipanggil polisi.  

“Kalau ada tindak lanjut dari kepolisian yah saya datang saja karena memang badan hukum. Wajib kita hadir. Untuk mengamankan situasi. Kan gitu kan,” pungkasnya.

Baca Juga: Uskup Agung Medan dan 4 Pastor Positif Terjangkit COVID-19

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya