Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus Evaluasi

Dukung polisi usut tuntas kepolisian

Medan, IDN Times – Kasus penggunaan stick swab antigen daur ulang untuk menguji sampel cairan hidung oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara terus menjadi sorotan. Kasus itu dinilai sebagai tindak pidana kesehatan karena berpotensi menjadi sumber penularan baru COVID-19.

Ombudsman memberikan tanggapan tegas terkait kasus itu. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatra Utara Abyadi Siregar, dalam keterangan resminya mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus itu.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, untuk mengambil sampel cairan hidung,” ujar Abyadi, Jumat (30/4/2021).

1. Pengusutan kasus penting karena berpotensi terjadi di tempat lain

Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus EvaluasiCalon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Desakan untuk pengembangan kasus itu kata Abyadi sangat penting dilakukan. Karena ini untuk membantah dugaan jika kasus serupa terjadi di bandara lainnya atau daerah lainnya dan belum terungkap.

“Upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus COVID-19,” ungkap Abyadi.

Ombudsman juga mendorong penyelidikan juga menyasar seluruh oknum yang terlibat. “Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Ribuan Korban, 5 Fakta Kasus Antigen Daur Ulang di Kualanamu

2. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena sudah mengancam nyawa masyarakat

Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus EvaluasiPolda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Ombudsman juga mendesak supaya proses hukum kepada para pelaku ditegakkan secara adil. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan ini mengancam nyawa masyarakat,” ujar Abyadi.

3. Kimia Farma didesak lakukan evaluasi menyeluruh

Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus EvaluasiIDN Times/Imam Rosidin

Abyadi juga menuntut agar Kimia Farma juga bertanggung jawab atas kejadian ini. Kima Farma, sebagai perusahaan pelat merah harus melakukan evaluasi di jajarannya.

“Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus dugaan penggunaan stick swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. Para tersangka antara lain berinisial; PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang; DJ yang bertindak sebagai Customer Service; M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma, Medan dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.

“Para pelaku dikoordinir oleh PM (terduga otak pelaku) yang merupakan Business Manager di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Aksi mereka sudah dijalankan sejak Desember 2020. Polisi memperkirakan, tidak kurang dari 9 ribu orang yang menjadi korban aksi mereka. Para pelaku berhasil meraup keuntungan hampir Rp2 miliar dari aksi penggunaan stick swab daur ulang itu. Polisi masih melakukan pengembanga kasus ini. Mereka menduga, ada oknum lainnya yang juga menikmati hasil dari daur ulang itu.  

Baca Juga: Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya