YouTuber Aceh Diciduk Polisi, Diduga Mesum Dalam Mobil

Sudah 2 kali melakukan mesum dan 1 hubungan suami-istri

Langsa, IDN Times - Diduga berbuat mesum seorang YouTuber asal Kota Langsa, Aceh berinisial MJ (20) bersama pasangannya yang masih berusia 16 tahun ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Langsa.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin. Ia mengatakan, pasangan non mahram itu ditangkap di Taman Bambu Runcing, Kota Langsa, pada Kamis (9/9/2021) malam.

"Ditangkapnya di dalam mobil, pada Kamis, kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Asmanuddin, saat dikonfirmasi, IDN Times, Sabtu (11/9/2021).

1. Terciduk oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan razia

YouTuber Aceh Diciduk Polisi, Diduga Mesum Dalam MobilIlustrasi mobil. IDN Times/Mardya Shakti.

Asmanuddin mengatakan, penangkapan pasangan yang diduga bakal melakukan mesum ini diketahui saat petugas kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Langsa sedang melakukan razia rutin di seputaran kota.

Tiba di kawasan Taman Bambu Runcing, polisi mencurigai keberadaan satu unit mobil yang terparkir di bahu jalan di lokasi tersebut. Untuk memastikan, petugas lalu mendatangi dan mengetuk kaca mobil.

"Saat dibuka, di dalam ada pasangan pria dan wanita non mahram," ujarnya.

Baca Juga: Perbatasan Sumut-Aceh Masih Disekat, 53 Kendaraan Disuruh Putar Balik

2. Diduga bakal melakukan hubungan suami istri

YouTuber Aceh Diciduk Polisi, Diduga Mesum Dalam Mobililustrasi kondom (pexels.com/cottonbro)

YouTuber beserta remaja perempuan selaku pasangnya, diperiksa oleh petugas. Mobil yang digunakan mereka pun tak luput dari pemeriksaan.

Hasilnya, di dalam mobil ditemukan beberapa helai celana dalam pria dan wanita serta sejumlah alat pengaman (kondom) yang diduga bakal digunakan keduanya untuk berbuat mesum.

"Yang wanita sudah tidak menggunakan celana dalam lagi, sementara yang pria hanya mengenakan celana pendek dan tidak pakai celana dalam," jelas Asmanuddin.

Usai mendapatkan sejumlah barang bukti, keduanya lalu dibawa ke Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Mengaku telah melakukan mesum tiga kali

YouTuber Aceh Diciduk Polisi, Diduga Mesum Dalam MobilIlustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada petugas mereka mengaku telah melakukan perbuatannya tiga kali. Dua perbuatan telah dilakukan di mobil dengan lokasi di rumah sang pria dan yang ketiga bakal dilakukan malam itu.

"Tetapi yang pernah melakukan hubungan suami istri itu yang kedua. Dilakukan di dalam mobil di rumah si pria," ungkap Asmanuddin.

4. Berdasarkan Qanun, pasangan ini diancam hukuman cambuk

YouTuber Aceh Diciduk Polisi, Diduga Mesum Dalam MobilIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pasangan tersebut kini telah diserahkan ke pihak Polres Langsa, pada Jumat (10/9/2021) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alasan dilimpahkan ke pihak kepolisian dikarenakan Dinas Syariat Islam Kota Langsa tidak memiliki tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Dalam kasus ini, dikatakan kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, hanya pria saja yang bisa dijerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sebab, pasangan perempuan dianggap masih di bawah umur.

"Yang agak menjadi masalah saat ini, pasangannya, si perempuan masih di bawah umur sehingga harus berkoodinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," kata Asmanuddin.

YouTuber berinisial MJ itu dijelaskan Asmanuddin, dijerat Pasal 26 Qanun Jinayat tentang Ikhtilat (bercumbu) dengan anak di bawah umur. Bunyi pasal itu adalah:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Meskipun demikian, pihaknya bakal mengenakan yang MJ dengan Pasal 23 Tentang Khalwat dan Pasal 33 Tentang Zina.

Bunyi Pasal 23 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.

Bunyi Pasal 33 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina,
diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Baca Juga: Siswi MIN di Aceh Tengah Diculik Pengemudi Betor, Ditemukan di Hutan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya