Perbatasan Sumut-Aceh Masih Disekat, 53 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Tindak penumpang yang tidak miliki surat vaksinasi

Banda Aceh, IDN Times - Penyekatan masih diberlakukan di Provinsi Aceh. Bahkan, pos penjagaan dari kegiatan COVID-19 itu masih aktif berdiri, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara.

Misalnya, pos yang terletak di wilayah Gampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Pos ini merupakan satu dari empat pos yang ada di Provinsi Aceh.

1. Penyekatan masih diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat

Perbatasan Sumut-Aceh Masih Disekat, 53 Kendaraan Disuruh Putar BalikPos penyekatan di perbatasan Aceh-Sumut (Foto: Istimewa)

Puluhan unit kendaraan yang akan masuk ke Aceh dipaksa memutar arah atau kembali saat melintas di pos perbatasan Aceh-Sumatra Utara di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat (10/9/2021).

Tindakan itu dilakukan Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro COVID-19 yang berjaga melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Provinsi Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Tak Ingin Seperti Tangerang, Lapas dan Rutan di Aceh Lebih Waspada

2. Menindak penumpang yang tidak taat protkes dan tunjukan surat vaksin

Perbatasan Sumut-Aceh Masih Disekat, 53 Kendaraan Disuruh Putar BalikPos penyekatan di perbatasan Aceh-Sumut (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut 28 petugas gabungan menindak kendaraan yang apabila pengendara maupun penumpang tidak dapat menunjukkan beberapa kriteria persyaratan.

Seperti, surat vaksinasi dan tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes) COVID-19. Jika dua syarat itu tidak dipenuhi, petugas dikatakan Winardy, akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.

"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak protkes tetap diputar balik," ujarnya.

Petugas yang melakukan pemeriksaan juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Teguran itu dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga protkes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran COVID-19.

3. Petugas perintah 53 unit kendaraan putar arah

Perbatasan Sumut-Aceh Masih Disekat, 53 Kendaraan Disuruh Putar BalikSebuah mobil berusaha putar balik keluar dari antrean kendaraan yang akan melewati titik pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Dalam pemeriksaan itu, 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik, di antaranya 17 unit mobil penumpang, 20 unit mobil pribadi, dan 16 unit sepeda motor.

Selain memberikan sanksi, pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan protkes agar rantai penyebaran COVID-19 bisa segera diputuskan.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro COVID-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh-Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.

Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat dari Sumut menuju Aceh agar tetap menerapkan protkes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Siswi MIN di Aceh Tengah Diculik Pengemudi Betor, Ditemukan di Hutan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya