Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh Dinonaktifkan

Pemko hormati proses hukum dan tidak mengintervensi

Banda Aceh, IDN Times - Muhammad Yasir dinonaktifkan dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh. Penonaktifan buntut dari penetapan pria berusia 48 tahun itu sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Yasir diciduk personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh di kantornya, Senin (7/8/2023). 

1. Posisi kepala dinas akan dijabat pelaksana tugas (plt)

Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh DinonaktifkanKadis PUPR Banda Aceh, M Yasir, ketika diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di ruang kerjanya. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.

Langkah tersebut terpaksa diambil untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Yasir. Selain itu, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.

“Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” kata Amiruddin, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi 

2. Pemko Banda Aceh hormati proses hukum, tidak mengintervensi

Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh DinonaktifkanKadis PUPR Banda Aceh, M Yasir, ketika diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di ruang kerjanya. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh yang saat ini ditangani kepolisian, Amiruddin menegaskan, pihaknya akan menghormati setiap proses hukum.

“Mari kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita tidak mengintervensi," ujarnya.

3. Asas praduga tak bersalah berhak dikedepankan

Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh DinonaktifkanIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehubungan dengan itu, pj wali kota Banda Aceh mengingatkan mengenai asas praduga tak bersalah yang tidak boleh dilupakan. Sebab, asas itu berhak dikedepankan semua pihak sebelum ada hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

“Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemko. Kita semua sama di mata hukum,” tutupnya.

Baca Juga: Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Diduga Bermain Pembayaran Persil

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya