Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Diduga Bermain Pembayaran Persil

Uang dikirim ke rekening pribadi tersangka lain

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir (MY), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Penetapan itu usai pejabat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut diciduk dan diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Seperti diketahui, Muhammad Yasir diciduk polisi di ruang kerjanya, Dinas PUPR Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Masih mengenakan baju dinas, mantan kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

1. Yasir akui pernah mengelola anggaran pengadaan tanah publik

Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Diduga Bermain Pembayaran PersilKadis PUPR Banda Aceh, M Yasir, ketika diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di ruang kerjanya. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dalam kasus lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Yasir diduga ikut terlibat.

“Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center,” kata Fadillah, Selasa (8/8/2023).

Pengerjaan proyek pembangunan tempat zikir Nurul Arafah Islamic Center bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 serta 2019.

Selanjutnya, Yasir mengelola Rp3.370.551.255 anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut pada 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Anggaran yang terealisasi yakni Rp3.251.010.079.

“Hasil keterangan tersangka setelah ditangkap, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah,” ujar Fadillah.

Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi 

2. Bermain dengan pembayaran persil tanah, uang dikirim ke rekening pribadi tersangka lain

Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Diduga Bermain Pembayaran Persililustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Fadillah, Yasir dalam pemeriksaan juga membenarkan telah dilakukan proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak kantor jasa penilaian publik (KJPP). 

Atas dasar kegiatan tersebut, ada 14 persil tanah yang diukur dan dinilai. Namun belakangan, hanya sembilan persil yang diproses pembayaran, sedangkan tiga persil lainnya disebut sebagai tanah milik gampong dengan alasan hak surat keterangan tanah (SKT) dan sporadik.

“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” jelas Fadillah.

Yasir diduga mulai terlibat saat proses verifikasi dokumen. Selaku PPTK, Yasir diduga tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Padahal, Yasir dikatakan Fadillah, harus mencari pengganti untuk menukar tiga persil tanah milik gampong.

Namun berdasarkan pengakuan tersangka, tanah dapat diganti dengan uang bila tidak ada pengganti. Bahkan, uang yang seharusnya dikirim ke rekening gampong malah dikirim ke dua tersangka lainnya selaku aparatur setempat.

“Akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR -dua tersangka lain-,” ungkap Fadillah.

3. Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap Kbanadis PUPR Banda Aceh

Korupsi Lahan Zikir, Kadis PUPR Diduga Bermain Pembayaran PersilIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

DD dan RR, dua tersangka dalam kasus yang sama telah lebih dahulu diproses Polresta Banda Aceh. Kasat reskrim mengatakan, berkas perkara keduanya sudah tahap 1 dan diserahkan ke penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada 31 Juli 2023.

Sementara, jika terbukti bersalah, Yasir dianggap melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Aturan lain yakni melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

“Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh,” tutupnya.

Baca Juga: Serunya Nobar Gear 5 Komunitas One Piece Nakama Banda Aceh 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya