Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ternyata di Wilayah Kerja Pertamina

BPMA tak miliki data sumur ilegal di Aceh Timur

Aceh Timur, IDN Times - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyebutkan, sumur pengeboran minyak tradisional yang terbakar di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Jumat (11/3/2022), malam, berada di lokasi wilayah kerja Pertamina.

“Berdasarkan peta wilayah kerja dari Migas Aceh, lokasi tersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP Rantau,” kata Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, dalam konferensi pers virtual, pada Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Baru Semusim Promosi, Persiraja Banda Aceh Degradasi Dari BRI Liga 1

1. Menjadi kendala karena pengawasan dilakukan dari Jakarta

Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ternyata di Wilayah Kerja PertaminaPetugas keamanan sedang memasang garis polisi di lokasi kebakaran sumur pengeboran minyak tradisional di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Dikarenakan masuk dalam wilayah kerja Pertamina EP, lokasi sumur pengeboran minyak yang dikelola oleh masyarakat di Kecamata Rantau Peureulak dikatakannya, selama ini masih di bawah pengawasan Pemerintah Pusat di Jakarta. Ini menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan ketika terjadi peristiwa serupa.

“Ada sedikit permasalahan di sini, karena ini wilayah kerja aktif dengan konsensi dari pertamina,” ujarnya.

“Dalam artian, kewenangan ini belum ada di BPMA. BPMA sendiri sudah menyiapkan beberapa draft untuk meng-cover kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Afrul.

Meski demikian, BPMA diakui Afrul, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.

2. BPMA tak miliki data sumur ilegal di Aceh Timur

Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ternyata di Wilayah Kerja PertaminaKebakaran sumur minyak di Aceh Timur. (Foto: Istimewa)

Afrul menyampaikan, tidak diketahui berapa banyak jumlah sumur pengeboran minyak tradisional ilegal di Kabupaten Aceh Timur, terutama Kecamatan Peureulak. Sebab, belum ada pihak yang melakukan pendataan secara resmi, termasuk BPMA sendiri.

“Kejadian-kejadian pengeboran dengan cara tradisional, itu awalnya di 2010-an. Jadi hampir 12 tahun sudah,” ungkapnya.

3. Kasus kedua yang terjadi di Rantau Peureulak dengan memakan korban

Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ternyata di Wilayah Kerja PertaminaApi membumbung dari sumur minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. (Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO)

Safrizal (32), satu dari tiga korban ledakan sumur pengeboran minyak tradisional, dikatakan Afrul, meninggal dunia ketika dalam perjalanan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, di Kota Banda Aceh, Aceh.

Adanya korban jiwa dalam ledakan disertai kebakaran di sumur tersebut bukanlah kali pertama terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Dia mengatakan insiden serupa dan terbilang berbahaya juga pernah ada di Kecamatan Peureulak.

“Untuk kasus di Peureulak, mungkin ini kejadian yang kedua yang menimbulkan korban dan kejadian dalam kategori parah,” kata Deputi Dukungan Bisnis BPMA itu.

Untuk diketahui, pada 22 April 2018, peristiwa meledak dan terbakarnya sumur pengeboran minyak terjadi Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak. Kejadian yang disebabkan karena percikan api las saat pengerjaan pipa tersebut menewaskan 22 orang.

Baca Juga: Peran Yusrizal Muzakki di PSDS dan Pujian dari Serbia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya