Sembilan Polisi Korban Teroris di Aceh Dapat Kompensasi Rp1 Miliar

Ada 357 orang yang menjadi korban teroris

Banda Aceh, IDN Times - Sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh mendapatkan dana kompensasi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu (9/3/2022). Masing-masing mendapatkan dana Rp1.130.000.000.

Penyerahan dilakukan dua wakil ketua LPSK, yakni Achmadi dan Antonius PS Wibowo, disaksikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh.

1. Para penerima bantuan merupakan anggota kepolisian

Sembilan Polisi Korban Teroris di Aceh Dapat Kompensasi Rp1 MiliarSembilan korban terorisme masa lalu (KTML) mendapat dana kompensasi. (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Para penerima kompensasi merupakan anggota kepolisian yang menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok teroris di Gampong Lamkabeu, Kabupaten Aceh Besar, pada 2010 lalu. Sembilan korban itu terdiri dari satu orang luka berat dan delapan lainnya luka ringan.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh berjumlah 11 permohonan, namun hanya sembilan orang berdomisili di Aceh. Sedangkan satu orang berdomisili di Jawa Barat dan satu orang lagi di Sumatra Utara

“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh,” kata Achmadi, pada Rabu (9/3/2022).

2. Tercatat ada 357 orang yang menjadi korban teroris

Sembilan Polisi Korban Teroris di Aceh Dapat Kompensasi Rp1 MiliarIlustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Achmadi menyampaikan, sembilan orang penerima dana kompensasi merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan dilakukan asesmen oleh LPSK. Mereka dikatakan telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

“Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRI

3. Gubernur bercerita sekilas tentang kasus teroris di Aceh pada 2010

Sembilan Polisi Korban Teroris di Aceh Dapat Kompensasi Rp1 MiliarIlustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menceritakan kilas peristiwa terorisme yang terjadi di Tanah Rencong pada akhir Februari 2010 silam. Saat itu, polisi menemukan sebuah kamp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar yang telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.

Saat lokasi itu terungkap, aparat kepolisian dari berbagai unsur dikatakannya, melakukan penyergapan. Para teroris kemudian melarikan diri dari Bukit Jalin dan memberikan perlawanan di beberapa tempat, salah satunya terjadi kontak senjata di kawasan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar.

Akibat insiden tersebut, sejumlah korban muncul dari kalangan aparat kepolisian Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Densus Polri, maupun warga. Ada yang meninggal dunia dan luka-luka.

“Setelah 12 tahun lamanya peristiwa tersebut, hari ini LSPK hadir di Aceh untuk memberikan kompensasi kepada sembilan korban penyintas terorisme tersebut, mereka sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia,” sebut Nova.

4. Pemerintah Aceh mendukung kebijakan BNPT

Sembilan Polisi Korban Teroris di Aceh Dapat Kompensasi Rp1 MiliarIlustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Pemerintah Aceh, dikatakan Nova, mendukung penuh kebijakan BNPT yang memberikan dana kompensasi kepada korban teroris. Di antaranya berupaya merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh.

Nova menyampaikan, sebenarnya isu terorisme dan radikalisme di bumi Serambi Mekkah sangat jarang terjadi. Bahkan diakuinya, nyaris tidak ada.

“Keberadaan tindak pidana terorisme yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh,” ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh disebut tidak tinggal diam untuk menangkal berbagai potensi munculnya gerakan terorisme dan radikalisme di Aceh, melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh bekerja sama dengan Kepolisian, BNPT, dan unsur terkait lainnya.

5. Nova singgung keberadaan korban konflik di Aceh belum mendapat keadilan

Sembilan Polisi Korban Teroris di Aceh Dapat Kompensasi Rp1 MiliarPasukan GAM saat konflik Aceh. Foto: MH/Dok. Aceh Magazine.

Selain itu, berbicara terkait korban teroris, Nova juga menyingung perihal masih banyaknya korban konflik Aceh masa lalu yang belum mendapat keadilan. Pemerintah Aceh melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, terus berupaya menghadirkan keadilan bagi mereka dalam upaya mewujudkan keberlanjutan perdamaian.

“Pada Mei 2020 lalu, kami telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM,” ucap Nova.

Dalam putusan tersebut, ada sebanyak 245 korban yang membutuhkan reparasi mendesak yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Sesuai data KKR Aceh, ada sebanyak 5.264 korban lainnya yang membutuhkan reparasi dan akan dilakukan bertahap.

Oleh karena itu dia berharap, LPSK dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.

“Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat,” kata Nova.

Baca Juga: 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya