8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRI

Termasuk istri pelaku bom Polrestabes Medan

Medan, IDN Times- Sebanyak delapan warga binaan kasus terorisme di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatra Utara, mendeklarasikan diri kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Lapas Tanjunggusta Medan. Ikrar ini  disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Kementerian Agama, Rabu (9/3/2022).

1. Empat poin yang diikrarkan

8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRIIlustrasi Hari Penting NKRI (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam deklarasi tersebut, ada empat poin yang diikrarkan para warga binaan yakni berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan. Kemudian mereka menandatangani deklarasi itu satu persatu dan mencium bendera Merah Putih.

Kedelapan narapidana itu sebelumnya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di wilayah Sumatra Utara. Para warga binaan tersebut yakni tujuh orang dari Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan yakni, Tengku Rendi Santun, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto, warga Tanjung Morawa, M Safri Hartanto dan Aris Saputra, warga Medan, Egi Feratama, warga Tanjungbalai, Arif Fadhillah, warga Binjai dan Dedi Suhendra, warga Deli Serdang.

Sedangkan satu orang lainnya yakni warga binaan Lapas Wanita Tanjung Gusta bernama Dewi Anggraini, warga Medan Marelan. Ia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Begini Kronologi Terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah

2. Saat ini ada 16 orang warga binaan kasus terorisme di Sumatra Utara

8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRIIlustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Utara, Imam Suyudi mengatakan hingga saat ini ada 16 orang warga binaan kasus terorisme di Sumatra Utara. Namun baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini," ucap Imam.

3. Bagi yang telah bersedia deklarasi berhak memperoleh hak remisi

8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRIIlustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti)

Para warga binaan terorisme ini, lanjut Imam, yang telah bersedia mendeklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi yang semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, salah satu warga binaan Arif Fadhillah yang terlibat dalam penyimpanan senjata api teroris, mengaku ikut deklarasi ini karena kesadaran dirinya atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Baca Juga: 10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Merauke Jaringan Ansharut Daulah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya