8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak delapan warga binaan kasus terorisme di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatra Utara, mendeklarasikan diri kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Lapas Tanjunggusta Medan. Ikrar ini disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Kementerian Agama, Rabu (9/3/2022).
1. Empat poin yang diikrarkan
Dalam deklarasi tersebut, ada empat poin yang diikrarkan para warga binaan yakni berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan. Kemudian mereka menandatangani deklarasi itu satu persatu dan mencium bendera Merah Putih.
Kedelapan narapidana itu sebelumnya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di wilayah Sumatra Utara. Para warga binaan tersebut yakni tujuh orang dari Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan yakni, Tengku Rendi Santun, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto, warga Tanjung Morawa, M Safri Hartanto dan Aris Saputra, warga Medan, Egi Feratama, warga Tanjungbalai, Arif Fadhillah, warga Binjai dan Dedi Suhendra, warga Deli Serdang.
Sedangkan satu orang lainnya yakni warga binaan Lapas Wanita Tanjung Gusta bernama Dewi Anggraini, warga Medan Marelan. Ia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Begini Kronologi Terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah
2. Saat ini ada 16 orang warga binaan kasus terorisme di Sumatra Utara
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Utara, Imam Suyudi mengatakan hingga saat ini ada 16 orang warga binaan kasus terorisme di Sumatra Utara. Namun baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini," ucap Imam.
3. Bagi yang telah bersedia deklarasi berhak memperoleh hak remisi
Para warga binaan terorisme ini, lanjut Imam, yang telah bersedia mendeklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi yang semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, salah satu warga binaan Arif Fadhillah yang terlibat dalam penyimpanan senjata api teroris, mengaku ikut deklarasi ini karena kesadaran dirinya atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
Baca Juga: 10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Merauke Jaringan Ansharut Daulah