189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Aceh

Dua tersangka ditangkap dan merupakan jaringan internasional

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Aceh Utara ini merupakan jaringan internasional. Ada 189 kilogram dan barang bukti ekstasi sebanyak 38.850 butir yang coba diselundupkan.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat setempat khususnya Aceh Utara, telah masuknya narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Utara,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (8/3/2022).

Adapun pihak yang terlibat dalam tim gabungan pengungkapan kasus ini, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Dit Tipidnarkoba Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, dan Bea cukai.

1. Berawal dari pengejaran mobil pikap yang mencurigakan

189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke AcehTim gabungan gagalkan penyeludupan 189 Kg sabu dan 38.850 butir pil ekstasi. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Haydar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan Dit Resnarkoba Polda Aceh, dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut yang berada di perairan Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada 24 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan di kawasan Gampong Tanjung Dalam, Kecamatan Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Melihat satu unit mobil pikap yang mencurigakan, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut,” ujar Haydar.

Mobil pikal yang dicurigai, dikatakan Haydar, sempat kehilangan jejak dalam pengejaran di kawasan Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Akan tetapi, setelah dilakukan penyisiran, sekira pukul 05.30 WIB, mobil ditemukan terparkir di pinggir jalan.

“Depan lorong sebuah rumah dalam keadaan hidup,” ucapnya.

2. Menangkap dua tersangka yang berperan sebagai tekong

189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke AcehTim gabungan gagalkan penyeludupan 189 Kg sabu dan 38.850 butir pil ekstasi. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Tim yang merasa curiga dengan aktivitas mobil pikap tersebut selanjutnya menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan lima karung goni berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu tas berisi tujuh bungkus pil ekstasi.

Ketika sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap, tim melihat seorang pria melarikan diri dari sebuah rumah tak jauh dari lokasi. Karena mencurigakan, tim lalu menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu karung goni yang juga berisi sabu-sabu.

Barang bukti sabu dan pil ektasi kemudian disita guna keperluan penyelidikan. Hasil dari itu, tim akhirnya mengetahui alamat tekong (nakhoda) yang berperan menjemput narkotika tersebut.

Tim kembali bergerak ke Kecamatan Tanah Jamboe Aye dan menangkap dua warga masing-masing berinsial MY dan MR. Keduanya mengaku telah menjemput 10 karung goni berisi sabu-sabu dan satu tas berisi tujuh bungkus pil ekstasi.

“Dengan dua tersangka yang sudah kita tangkap dan satu masih DPO (daftar pencarian orang). Pemiliknya itu masih DPO,” imbuh Kapolda Aceh.

Baca Juga: Terdampar di Bireuen, 114 Imigran Rohingya Berlayar 25 Hari di Laut

3. Total barang bukti, 189 kilogram sabu dan 38 ribu butir pil ekstasi

189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke AcehTim gabungan gagalkan penyeludupan 189 Kg sabu dan 38.850 butir pil ekstasi. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Tim kembali melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari MY dan MR. Keduanya mengaku jika empat karung sabu-sabu lainnya berada di rumah tersangka HR, yang kini DPO.

Setelah kembali ke rumah milik HR, tim menemukan empat karung goni berisi sabu-sabu di semak-semak bagian belakang rumah pelaku.

“Setelah hasil dari pengungkapan itu semua, setelah dihitung, baru mendapatkan nilai. Untuk barang bukti sabu, 189 kilogram dan barang bukti ekstasi sebanyak 38.850 butir,” ucap Haydar.

4. Para pelaku bisa diancam dengan hukuman mati

189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke AcehTim gabungan gagalkan penyeludupan 189 Kg sabu dan 38.850 butir pil ekstasi. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman paling singkat pidana enam tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat pidana mati,” tegas Haydar.

Baca Juga: Efek Sabu-sabu pada Kesehatan, Menyebabkan Kerusakan Otak?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya