Selama 2022, 17 Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Banda Aceh

Ini mengindikasi maraknya peredaran narkoba

Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mencatat telah menghukum dan memerkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba. Data ini terhitung mulai Januari hingga Juni 2022.

“Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau Semester I atau dalam enam bulan terakhir,” kata Kordinator 2 Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Taqwaddin, pada Kamis (14/7/2022).

1. Delapan perkara narkoba dari PN Jantho

Selama 2022, 17 Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Banda AcehIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Taqwaddin menjelaskan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding  tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yakni mencapai delapan perkara.

Selanjutnya, disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh, Kota Banda Aceh dan PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, masing-masing tiga perkara. Kemudian dari PN Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dua perkara.

“Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding,” ujarnya.

Baca Juga: Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Kapal Asing, Meninggal Sejak 4 Juli

2. Beberapa perkara malah dijatuhkan hukuman lebih tinggi

Selama 2022, 17 Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Banda AcehIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Disampaikan Taqwaddin, setelah berkas perkara dan putusan PN diperiksa serta disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Akan tetapi, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

“Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho,” jelasnya.

Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang  divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama -PN-, lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding -PT Banda Aceh-,” imbuh Taqwaddin.

3. Hukuman lebih tinggi diindikasi maraknya peredaran narkoba di Aceh

Selama 2022, 17 Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Banda Acehilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin mengatakan, hal ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.

“Padahal ini baru semester satu, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” katanya.

Terkait pertimbangan Majelis Hakim Tinggi memutuskan hukuman mati, ia menyarankan untuk membaca dan menelusuri situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) masing-masing pengadilan negeri.

“Dengan cara mengetik SIPP PN -sesuai pengadilan negeri yang dicari- pada google,” tutup pria yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor ini.

Baca Juga: Harta Karun Migas Ditemukan di Lepas Pantai Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya