Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Curah di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur - Sebuah video singkat diduga terkait aktivitas penimbunan minyak goreng curah atau minyak goreng sawit tidak dikemas serta tidak memiliki label (merek) viral di media sosial.
Video yang kabarnya direkam ketika salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam rekaman video itu, terlihat sejumlah drum yang diduga berisi minyak goreng curah. Selain itu, seorang pria tampak memarahi pria lainnya. Diperkirakan, pria yang dimarahi merupakan pemilik tempat tersebut.
1. Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng curah
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait video yang viral tersebut. Dia mengatakan, kejadian itu terjadi di Gampong Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, (22/02/2022).
“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” kata Dizha, Sabtu, (26/02/2022).
Baca Juga: Langka di Pasar, Mendag Sebut Sumut Harusnya Surplus Minyak Goreng
2. Minyak goreng berasal dari Kota Lhokseumawe
Dizha menyampaikan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe. Sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.
Pihak distributor minyak goreng curah dikatakannya, sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi (HET). Pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali.
“Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
3. Tidak ada penimbunan minyak goreng curah
Tidak hanya melakukan penyelidikan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Kabupaten Aceh Timur. Dikatakan, tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Dizha.
“Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMP