Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Delapan Kali

Pelaku diancam dengan hukuman cambuk

Banda Aceh, IDN Times - JM, tak berkutik usai ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Rabu (20/4/2022).

Pasalnya, pria berusia 43 tahun warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh,  tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

1. Korban telah delapan kali diperkosa oleh pelaku

Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Delapan KaliIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, korban yang masih berusia 14 tahun pertama kali diperkosa pelaku pada November 2021 di rumah mereka.

Tindakan itu tidak hanya sekali. Bahkan korban terakhir mendapakan perlakuan yang sama dari ayah kandungnya tersebut pada 14 April 2022.

“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,” kata Ryan, pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Kendaraan Umum di Aceh Dipasang Stiker Khusus Prioritas BBM 

2. Pelaku ditangkap di rumah rekannya

Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Delapan KaliJM, palaku pemerkosa anak kandung sendiri di Aceh Besar. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Kasus dikatakan Ryan, terungkap usai korban memberanikan diri untuk memberitahu kepada ibunya yang tak lain adalah istri pelaku. Selanjutnya, tindakan asusila JM dilaporkan ke polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh, pada Rabu (20/4/2022).

Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Gampong Neuheuen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku ditangkap Rabu sore. sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya,” ucap Ryan.

3. Pelaku dijerat dengan Qanun tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak

Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Delapan KaliIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah pakaian korban. Sementara, pelaku, JM, kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sehubungan dengan itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Adapun hukumannya yakni maksimal 90 bulan penjara atau dicambuk lebih kurang 90 kali.

Baca Juga: Geng Motor di Medan Aniaya Korban Hingga Tewas di Depan Anak dan Istri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya