Kapal Nelayan Berbendera India Ditangkap di Aceh, Ikan 700 Kg Disita

Memancing 18 mil dari Pulau Rusa, 8 ABK India ditangkap

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap satu unit kapal motor nelayan berbendera India, pada Senin (7/3/2022).

"Menangkap kapal berbendera India, karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia," kata Direktur Polisi Air dan Udara (Dir Polairud), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Risnanto, pada Selasa (8/3/2022).

1. Kapal terlihat memancing di jarak 18 mil dari pulau terluar Indonesia

Kapal Nelayan Berbendera India Ditangkap di Aceh, Ikan 700 Kg DisitaKM Blessing milik nelayan asal India ditangkap Polairud Polda Aceh. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Penangkapan kapal motor nelayan milik warga negara asing tersebut berawal dari laporan nelayan. Mereka melihat adanya aktivitas nelayan luar yang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing hanya berjarak 18 mil dari Pulau Rusa.

Mendapat laporan itu, Dit Polairud mengerahkan Kapal RIB dan Kapal Antareja-7007 untuk bergerak menuju lokasi. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya kapal asing yang ditumpangi delapan anak buah kapal (ABK) berhasil ditangkap.

"Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)," ujar Risnanto.

Baca Juga: Terdampar di Bireuen, 114 Imigran Rohingya Berlayar 25 Hari di Laut

2. Polisi sita 700 kilogram ikan

Kapal Nelayan Berbendera India Ditangkap di Aceh, Ikan 700 Kg DisitaIkan hasil tangkapan KM Blessing berbendera India. (Dokumentasi Polairud Polda Aceh untuk IDN Times)

Selain delapan ABK berkewarganegaraan India dan kapal dengan lambung bernama KM Blessing GT 69, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

"Di antaranya, 700 kilogram ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit telepon seluler," sebut Dir Polairud Polda Aceh.

3. Ditahan untuk proses hukum lebih lanjut

Kapal Nelayan Berbendera India Ditangkap di Aceh, Ikan 700 Kg DisitaKM Blessing milik nelayan asal India ditangkap Polairud Polda Aceh. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Risnanto menyampaikan, saat ini kapal motor nelayan berbendera India tersebut beserta awaknya, telah dibawa ke Dermaga Dit Polairud Polda Aceh, di Lampulo, Kota Banda Aceh, Aceh. Mereka ditahan untuk dilakukan proses hukum.

"Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.

Baca Juga: 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya