Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh, Pasutri Ditangkap Polisi

Disita 92 produk, bahkan ada racikan sendiri

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya yang selama ini beredar di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, 7 November lalu.

Dua pelaku sekaligus pasangan suami istri (pasutri) berinisial HG (58) dan NH (40) , warga Kabupaten Aceh Besar, ditangkap. Puluhan produk perawatan kecantikan yang selama beredar tanpa izin disita.

“Lokasi tempat kejadian perkara di salah satu rumah di Gampong Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Senin (14/11/2022).

1. Terungkap ketika BPOM tidak diizinkan untuk mendata

Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh, Pasutri Ditangkap PolisiPolresta Banda Aceh ungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Terungkapnya kasus ini dikatakan Fadillah, berawal dari petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi kediaman sekaligus tempat usaha kecantikan milik pasutri tersebut untuk melakukan pendataan serta pembinaan, pada Senin, sore. 

Akan tetapi, kedua pelaku tidak memberi izin petugas untuk melakukan pendataan usaha yang juga biasa beroperasi melalui jejaringan media sosial tersebut. Sehingga Tim BPOM melaporkan tindakan itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.

“Bahwa ada beberapa produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI (Undang-Undang Republik Indonesia) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ujar Fadillah.

Baca Juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota 

2. Ditemukan 92 produk kecantikan dari rumah pelaku, bahkan ada yang oplosan

Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh, Pasutri Ditangkap PolisiPolresta Banda Aceh ungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Meski telah didampingi pihak polsek, pasutri tersebut juga tidak memberikan izin. Alhasil, laporan diteruskan ke Polresta Banda Aceh. Petugas baru bisa masuk setelah Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Banda Aceh beserta perangkat gampong (desa) tiba malamnya.

Usai dilakukan penggeledahan, di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 92 produk kecantikan tidak memiliki izin edar dan label BPOM. 

“Saat kami melakukan pendataan di TKP kami cukup banyak menemukan barang bukti kosmetik ataupun beberapa peralatan kecantikan diduga beberapa ada yang diracik sendiri,” ungkap Fadillah.

3. Barang dipesan dari perusahaan kosmetik di Medan dan diedarkan di Aceh

Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh, Pasutri Ditangkap PolisiPolresta Banda Aceh ungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Hasil pemeriksaan sementara, pasutri tersebut mengaku jika usaha kosmetik yang mereka miliki dibeli secara daring atau online dari beberapa perusahaan kecantikan di Sumatra Utara. Di antaranya, seperti perusahaan berinisial BCM, SC, MB, VC, TM dan TAM.

Selanjutnya, melalui para penjual eceran atau reseller, kosmetik-kosmetik tersebut dijual ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar. 

“Produk-produk yang dipasarkan di Banda Aceh tersebut sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Namun, kedua pelaku mengaku jika barang-barang kecantikan itu dijual di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” imbuh Fadillah.

4. Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, namun hanya suami yang ditahan

Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh, Pasutri Ditangkap PolisiPolresta Banda Aceh ungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Atas tindakan yang dilakukan oleh pasutri tersebut, keduanya dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dianggap telah melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dijelaskan, pasal tersebut berbunyi, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Kemudian, penandaan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar yang kemudian terbukti tidak memenuhi keamanan dan atau kemanfaatan dapat disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Mengacu regulasi tersebut, maka kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Untuk tersangka berinisial HG telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk tersangka berinisial NH tidak dilakukan penahanan sebagai pertimbangan mempunyai anak yang masih balita,” tegas Fadillah.

Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Humbahas, Tubuh Korban Sempat akan Dibikin Sup

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya