Guna Tepat Sasaran, ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 Kg

Hiswana Migas banyak temukan ASN menggunakan LPG 3 Kg

Banda Aceh, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tak lagi menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dikarenakan ada aturan yang tidak memperbolehkan.

“Secara aturan ASN tidak dibolehkan menggunakan LPG 3 Kg, tapi ada indikasi masih ada ASN menggunakan LPG melon tersebut,” kata Ketua Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak Gas (Hiswana Migas) Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin, pada Senin (3/4/2023).

1. Dalam aturan LPG 3 Kg hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro

Guna Tepat Sasaran, ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 KgIlustrasi penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Nahrawi menyampaikan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Pasal 3 disebutkan, “penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro”.

Sementara di tingkat provinsi, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan tabung LPG 3 Kilogram. 

Surat Edaran Nomor 540/8345 yang dikeluarkan pada 13 Juni 2019 tersebut, menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Atas dasar ketentuan tersebut plt gubernur saat itu mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS menggunakan LPG tabung 3 Kg di Aceh untuk penggunaannya tepat sasaran.

Selain PNS, dalam surat edaran juga melarang penggunaan tabung LPG 3 Kg bagi pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Namun, kekayaan yang dimaksud tidak mencakup aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha. 

Kemudian pelaku usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta juga dilarang menggunakan LPG 3 Kg.

Seluruh masyarakat Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari gampong dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg.

“Aturan jelas, yang berhak masyarakat miskin dan usaha mikro,” ucap Nahrawi.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Madya Atletik Sumut Tambah Semangat Atlet

2. Dapat menukar dengan ukuran 5,5 Kg

Guna Tepat Sasaran, ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 KgDok.IDN Times/Istimewa

Bagi para ASN yang masih menggunakan LPG 3 Kg, Nahrawi menyarankan agar segera menukar atau trade in tabung dengan yang berukuran 5,5 Kg. Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non public service obligation (PSO) atau di Pertamina langsung. 

“Dua tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg,” ungkap Nahrawi.

3. Pemko Banda Aceh diminta perketat pengawasan

Guna Tepat Sasaran, ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 KgDok.IDN Times/Istimewa

Sehubungan dengan itu, Hiswana Migas Wilayah Aceh juga mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg di pangkalan guna mengetahui berapa tabung yang diterima dan didistribusikan dari agen penyalur.

“Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET (harga eceran tertinggi) atau menjual kepada yang tidak berhak,” jelas Nahrawi.

Baca Juga: 7 Siswi SD di Aceh Utara Dilecehkan Gurunya saat Jam Pelajaran

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya