Dua Pemuda di Aceh Transaksi Sabu di Perkarangan Masjid

Transaksi lebih dulu bocor ke polisi

Aceh Timur, IDN Times - Bukannya beribadah ketika sedang berada di pekarangan masjid, dua pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ini malah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Alhasil, pria masing-masing berinisial MH (28) warga Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam tersebut, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.

1. Transaksi sabu-sabu di pekarangan masjid

Dua Pemuda di Aceh Transaksi Sabu di Perkarangan MasjidIlustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rahmansyah mengatakan, MH dan SN ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, pada Jum’at (10/3/2023).

2. Informasi bocor sebelum transaksi, pengedar pontang-panting lari di persawahan

Dua Pemuda di Aceh Transaksi Sabu di Perkarangan MasjidPolres Aceh Timur gelar konferensi pers penangkapan tersangka narkoba. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka dikatakan Andy, bermula dari informasi yang diperoleh anggota Sat Reskoba Polres Aceh Timur. Dikabarkan, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

Mendapat informasi tersebut, dibentuk tim untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim lalu bergerak ke wilayah yang dicurigai dan mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pekarangan masjid.

“Saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid,” ujar Andy.

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Timur Kecelakaan, Mobil Ringsek Parah

3. Ditemukan paket sabu, tetapi pemilik awal tak tertangkap

Dua Pemuda di Aceh Transaksi Sabu di Perkarangan MasjidIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Usai sempat kejar-kejaran, MH dan SN dikatakan kapolres Aceh Timur, akhirnya dapat ditangkap. Ditemukan dua paket diduga berisi sabu dengan berat lebih kurang 400 gram dari tersangka SN.

Kepada petugas, SN mengaku bahwa paket diduga berisi sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang tersebut milik seorang warga Kecamatan Idi Tunong berinisial AW.

“Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW, namun bersangkutan tidak ada di rumah,” ucap Andy.

4. Kedua tersangka dijerat hukuman minimal enam tahun penjara

Dua Pemuda di Aceh Transaksi Sabu di Perkarangan MasjidIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

MH dan SN beserta barang bukti telah ditahan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikatakan Andy, dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Andy.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya