Diupah Rp10 Ribu, Tukang Fotokopi Diduga Ubah Hasil Swab Jadi Negatif

Dua pelaku diseret ke pengadilan Banda Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes usap reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 yang terjadi di Banda Aceh pada Juli 2021 lalu, telah sampai ke tahap persidangan.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (19/11/2021), perkara tersebut telah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Rabu (17/11/2021).

Ada dua terdakwa dalam perkara yang didaftarkan, pada Kamis, 11 November 2021, tersebut, yakni berinsial AOS dengan Nomor Perkara 398/Pid.B/2021/PN Bna dan MF, dengan Nomor Perkara 399/Pid.B/2021/PN Bna.

Untuk sementara, nama hakim yang menangani perkara ini belum ditampilkan dalam situs tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) ada tiga orang, di antaranya Sukriyadi SH, Erlina Rosa SH, dan Yudha Utama Putra SH.

1. Terdakwa tes swab namun hasilnya positif Covid-19

Diupah Rp10 Ribu, Tukang Fotokopi Diduga Ubah Hasil Swab Jadi Negatifilustrasi tes PCR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, juga menjelaskan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut. Dalam dakwaan dijelaskan awal mula kasus pemalsuan surat terjadi.

Berawal saat terdakwa AOS datang ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan, 5 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan tes RT-PCR Covid-19 untuk keperluan keberangkatannya ke Jakarta.

Keesokan harinya atau 6 Juli 2021, hasil pemeriksaan tes RT-PCR keluar. Berdasarkan surat dengan nomor: 445.5/0976/VII/2021, terdakwa AOS dinyatakan positif.

Baca Juga: Gajah Olive Melahirkan, Anak Pertama Langsung Lindungi Adiknya

2. Diduga terdakwa nekat mengubah hasil agar bisa kembali ke kampung halaman untuk menikah

Diupah Rp10 Ribu, Tukang Fotokopi Diduga Ubah Hasil Swab Jadi NegatifBarang bukti hasil tes usap PCR yang dipalsukan (IDN Times/Humas Polda Aceh)

Oleh karena syarat pemberangkatan menggunakan pesawat hasil tes RT-PCR harus negatif dan terdakwa juga mesti sudah berada di kampung halaman untuk melangsungkan pernikahan pada 25 Juli 2021. AOS diduga nekat mengubah surat yang dikeluarkan balai laboratorium kesehatan daerah tersebut.

Dia kemudian mendatangi salah satu fotokopi yang ada di Kota Banda Aceh. Di tempat tersebut, AOS lalu menjumpai MF selaku pekerja dan meminta kepadanya untuk mengubah hasil tes surat dari positif ke negatif.

MF yang mendapatkan tawaran lalu menyanggupi permintaan itu. Dia lalu memindai surat kemudian mengubah tulisan positif menjadi negatif menggunakan komputer. Setelah itu surat tiruan itu dicetak.

3. Pekerja fotokopi diduga hanya terima imbalan Rp10 ribu

Diupah Rp10 Ribu, Tukang Fotokopi Diduga Ubah Hasil Swab Jadi NegatifSeorang tenaga kesehatan mengambil sampel tes usap antigen COVID-19 dari seorang warga di Sekretariat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat di kawasan Ampera, Jakarta, Minggu (14/2/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hasil cetakan ternyata tidak sesuai dengan surat aslinya. MF kemudian berinisiatif melakukan modifikasi surat asli dengan perpaduan surat palsu. Dia memotong kata negatif dan menambalkannya pada tulisan positif yang dikeluarkan balai laboratorium.

Surat modifikasi itupun lalu diperbanyak dengan fotokopi warna oleh MF. Setelah selesai, dia meneyrahkannya kepada terdakwa AOS. Atas usaha tersebut, AOS kemudian diduga memberikan uang Rp10 ribu kepada MF.

4. Kasus terbongkar oleh petugas bandara karena melihat penanggalan surat yang berbeda

Diupah Rp10 Ribu, Tukang Fotokopi Diduga Ubah Hasil Swab Jadi Negatifinstagram.com/huseinsastranegara_ap2

AOS lalu menggunakan surat yang telah dipalsukan dan diubah hasil tes usap RT-PCR Covid-19 menjadi negatif tersebut untuk syarat keberangkatan. Akan tetapi, upayanya itu ternyata gagal. Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) yang melakukan pemeriksaan validasi dokumen merasas janggal dengan surat tersebut. Sebab, tanggal yang tertera dianggap salah dan tidak sesuai sehingga petugas lalu menghubungi pihak balai laboratorium.

Ketika dikonfirmasi, dokter yang mengeluarkan surat asli hasil tes menyampaikan jika AOS positif Covid-19. Mengetahui bahwa terdakwa telah memalsukan surat, petugas lalu memberitahu Avsec atau pihak kepolisian yang bertugas di bandara. Tidak lama kemudian, AOS ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Banda Aceh, untuk menjalani isolasi.

Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diancam akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Baca Juga: Viral Gajah Tangkahan Dipukul Mahout, Ini Reaksi BBTNGL hingga Ahli

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya