BNN Duga Ada Pencucian Uang Narkoba pada Bisnis Mobil Mewah di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh tengah mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di sektor bisnis mobil bekas.
“Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mirwazi, pada Senin (21/2/2022).
1. Uang hasil penjualan narkoba diduga membeli mobil bekas mewah
Mirwazi mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berdasarkan banyaknya informasi dari masyarakat yang melapor ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas dan dijual kembali.
“Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil belas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dijual kembali. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula," ujarnya.
2. Dugaan pencucian uang hasil jual narkoba di bisnis mobil lebih mendekat
Dia menyampaikan, dugaan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba yang kemudian digunakan di bisnis jual beli mobil bekas tidak menutup kemungkinan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengali informasi dan mencari bukti-bukti untuk diproses sesuai hukum berlaku.
“Tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini, peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak,” ucap Mirwazi.
Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi
3. Penyelidikan dilakukan untuk memutuskan mata rantai uang hasil jual narkoba
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh menjelaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai agar uang yang dihasilkan dari hasil penjualan narkoba tidak bisa digunakan ke usaha lain.
Oleh karena itu, BNN Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.
“Hal ini untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Mirwazi.
4. Dua sopir truk pengangkut mobil ditangkap BNN
Sehubungan dengan itu, BNNP Provinsi Aceh menangkap dua sopir truk pengangkut mobil atas dugaan menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di salah satu gudang mobil di kawasan Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (20/2/2022).
“Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatra Utara, dam MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif amphetamin (sabu),” Mirwazi.
5. Kedua sopir menggunakan narkoba sebelum berangkat ke luar Aceh
Dia mengatakan, H dan MC, merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Ketika ditangkap, tim tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut.
“Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba,” ujarnya.
6. Diduga peredaran narkoba juga menggunakan modus mobil rusak
Adanya sopir truk menggunakan narkoba dikatakan Mirwazi, tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh ke luar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
“Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memeriksa lebih ketat lagi,” kata Mirwazi.
Dua sopir yang ditangkap kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polda Sumut Belum Bisa Memutuskan