BKSDA Aceh Evakuasi Anak Orangutan dari Kebun Warga Subulussalam

Orangutan langsung dibawa ke pusat karantina di Sumut

Subulussalam, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan upaya penyelamatan atau evakuasi satu individu Orangutan Sumatra atau pongo abelii di kawasan Gampong Dano Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, Selasa (5/9/2023).

“Terjebak di kebun sawit milik masyarakat di Desa Dano Tras,” kata Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Selain Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, evakuasi turut dibantu Orangutan Conflict Rescue Unit (HOCRU), dan Yayasan Orangutan Sumatra Lestari Orangutan Information Centre (YOSL OIC).

1. Orangutan masih berusia tiga tahun berjenis kelamin betina

BKSDA Aceh Evakuasi Anak Orangutan dari Kebun Warga SubulussalamOrangutan Sumatra berusia tiga tahun dievakuasi dari kebun milik warga di Kota Subulussalam, Aceh. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Evakuasi dilakukan usai pihak BKSDA Aceh mendapat laporan dari masyarakat Gampong Dano Tras mengenai keberadaan orangutan di kawasan itu. Tim yang langsung ke lokasi, kemudian melakukan evakuasi dan membawa ke ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam.

Hasil observasi tim medis, diketahui orang utan tersebut berjenis kelamin betina dan masih berusia tiga tahun. Kondisinya dikatakan Gunawan, sehat dan stabil. Meski demikian, perlu dilakukan observasi lebih lanjut.

“Guna memastikan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Gunawan.

Baca Juga: Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut

2. Untuk penanganan, orangutan dibawa ke pusat karantina di Sumut

BKSDA Aceh Evakuasi Anak Orangutan dari Kebun Warga SubulussalamOrangutan Sumatra berusia tiga tahun dievakuasi dari kebun milik warga di Kota Subulussalam, Aceh. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan keberadaan orangutan. Dia juga menyampaikan hal serupa kepada pihak yang membantu serta mendukung penyelamatan atau evakuasi satwa liar dilindungi tersebut.

Sementara itu, dikatakan Gunawan, usai berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), orang utan yang masih berusia tiga tahun tersebut dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif,” kata Gunawan.

3. Sekilas mengenai status Orangutan Sumatra

BKSDA Aceh Evakuasi Anak Orangutan dari Kebun Warga SubulussalamOrangutan Sumatra berusia tiga tahun dievakuasi dari kebun milik warga di Kota Subulussalam, Aceh. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Orangutan Sumatra atau pongo abelii merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Balai KSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orang utan sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya