Belum Setahun, Polda Aceh Ungkap Hampir Satu Ton Peredaran Sabu

Pil ekstasi 184.139 butir dan 557 Kg ganja juga gagal edar

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat ada 1.236 kasus narkotika yang telah diungkap dalam periode 1 Januari hingga 15 Desember 2022. Selama itu pula, disita hampir satu ton sabu.

Data tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahmad Haydar, saat memimpin pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Mapolda Aceh, pada Jumat (23/12/2022).

1. Pil ekstasi 184.139 butir, sabu 895,9 Kg, dan ganja 557 Kg

Belum Setahun, Polda Aceh Ungkap Hampir Satu Ton Peredaran SabuBarang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polda Aceh selama periode Januari-Desember 2022. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dari 1.236 kasus yang berhasil diungkap, dikatakan Haydar, pihaknya menahan 1.771 orang tersangka. Mereka telah rata-rata dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,”  kata Haydar, pada Jumat (23/12/2022).

Selain para tersangka, barang bukti yang turut disita dalam pengungkapan yakni 895,9 kilogram (Kg) sabu, 557 Kg ganja, dan 184.139 butir pil ekstasi.

“Khusus Oktober 2022, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 Kg,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap 30 Pelaku dan Sita 8 Ton BBM Subsidi di Aceh

2. Sebanyak 411 Kg ganja dimusnahkan hari ini

Belum Setahun, Polda Aceh Ungkap Hampir Satu Ton Peredaran SabuBarang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polda Aceh selama periode Januari-Desember 2022. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, berupa 36 Kg sabu dan 411 Kg ganja. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh, Indonesia.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” ujar Haydar.

Sehubungan itu, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan dua kali barang bukti narkotika, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357,9 Kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka. 

“Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 Kg sabu, 411 Kg ganja, dan menangkap 10 tersangka,” imbuhnya.

3. Pemberantasan narkotika selamatkan 915 ribu generasi emas Indonesia

Belum Setahun, Polda Aceh Ungkap Hampir Satu Ton Peredaran SabuBarang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polda Aceh selama periode Januari-Desember 2022. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kapolda Aceh menyampaikan, berdasarkan  barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan 915.000 jiwa generasi emas Indonesia.

Jumlah ini diakui Haydar, akan bisa terus bertambah apabila seluruh elemen masyarakat membantu membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.

“Masyarakat silahkan laporkan bila mendapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Baca Juga: Banding, Vonis Terdakwa Pembunuh 3 Harimau di Aceh Jadi Lebih Berat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya