Banding, Vonis Terdakwa Pembunuh 3 Harimau di Aceh Jadi Lebih Berat

Vonis dari 1 tahun 4 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh  menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada dua pelaku pembunuh tiga Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae di Kabupaten Aceh Timur.

Pidana tersebut tertera dalam Putusan Perkara Nomor 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 17 November 2022.

1. Perlu efek jera terhadap pelaku selaku pemburu

Banding, Vonis Terdakwa Pembunuh 3 Harimau di Aceh Jadi Lebih BeratHari Sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan HGU di Aceh Timur. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Putusan memperberat hukuman para terdakwa dipimpin Syamsul Qamar MH sebagai hakim ketua majelis didampingi oleh Zulkifli MH dan Rahmawati SH sebagai hakim anggota. 

Majelis hakim tersebut pertimbangannya menuliskan bahwa Harimau Sumatra adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang (UU) sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga. 

“Perlunya diperberat pidana (hukuman) di satu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Di sisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi,” kata Syamsul, pada Rabu (21/12/2022).

“Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bestie, Harimau Muda yang Masuk Perkebunan Pulang ke Leuser

2. Sebelumnya hanya divonis satu tahun empat bulan

Banding, Vonis Terdakwa Pembunuh 3 Harimau di Aceh Jadi Lebih BeratKolase foto dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian tiga harimau di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Locus delicti atau tempat kejadian peristiwa kejahatan tersebut dikatakannya, terjadi di hutan daerah Lokop Kabupaten Aceh Timur. Para pelaku membunuh dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi kemudian memutuskan bahwa para terdakwa, yakni Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa liar yang dilindungi tersebut.

“Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi, mereka dipidana satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan,” jelas Syamsul.

3. Vonis diperberat menjadi dua tahun enam bulan

Banding, Vonis Terdakwa Pembunuh 3 Harimau di Aceh Jadi Lebih BeratIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terhadap putusan majelis hakim PN Idi, selanjutnya diajukan banding ke PT Banda Aceh. Bukannya memperingan, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh yang langsung diketuai Syamsul, memperbaiki putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman.

“Sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucapnya.

Baca Juga: Hujan Deras, 10 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya