5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

Ada 49 napi korupsi dapat remisi

Banda Aceh, IDN Times - Sebanyak 5.575 warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Aceh mendapatkan remisi umum (RK) atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2023.

Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Kurnia Fitri mengatakan, jumlah warga binaan yang diusul mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini ada 5.598 orang. 

“Namun yang turun surat keputusan (SK) hanya 5.575 orang dan 39 orang lainnya tidak. Terdiri dari 5.553 orang napi dewasa, 22 orang anak didik LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Kurnia, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Gempa M5,2 Guncang Aceh, Pusat Gempa di Nagan Raya

1. Tiga warga binaan langsung bebas usai diberi remisi

5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 3 Langsung Bebasilustrasi (Pixabay.com/Tumisu)

Kurnia menyebutkan, ada 5.595 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I. Secara rinci, 798 orang remisi satu bulan, 1.176 orang remisi dua bulan, 1.605 orang remisi tiga bulan, 1.306 orang remisi empat bulan, 539 orang remisi lima bulan, dan 171 orang remisi enam bulan.

“Untuk RK II atau bebas langsung tiga orang. Satu orang mendapatkan dua bulan dan dua orang tiga bulan,” ujarnya.

2. Ada 49 napi korupsi dapat remisi dan 2.520 orang dari kasus narkotika

5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 3 Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan totalnya 2.570 orang.

“Narkotika 2.520 orang, korupsi 49 orang, dan perdagangan ilegal atau illegal trafficking satu orang,” kata Kurnia.

3. Lapas Kelas II A Banda Aceh paling banyak mendapat remisi

5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 3 Langsung BebasIDN Times/Sukma Shakti

Selanjutnya, Kurnia menyampaikan, dari 26 unit pelaksanaan teknis (UPT) pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, Lapas Kelas II A Banda Aceh paling banyak narapidananya mendapatkan remisi umum, yakni 432 orang.

Kemudian empat terbanyak lainnya yaitu Lapas Kelas II B Meulaboh 423 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Langsa 412 orang, Lapas Kelas II A Lhokseumawe 343 Orang, dan Lapas Kelas II B Langsa 329 orang.

Sedangkan lima UPT pemasyarakatan yang paling sedikit mendapatkan remisi umum yakni LPKA Kelas II Banda Aceh dan Rutan Kelas II B Sabang masing-masing hanya 34 orang. Lalu Lapas Kelas III Sinabang 58 orang, Rutan Kelas II B Singkil 87 orang, dan Lapas Kelas II B Kota Bakti 85 orang.

Per 17 Agustus 2023 berdasarkan Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk isi lapas dan LPKA se-Aceh dengan total 7.962 orang. Di antaranya 6.712 orang narapidana dan 1.481 orang tahanan.

Baca Juga: Oknum Lurah di Sibolga Diduga Kutip Uang Rp3 Juta Per Bulan dari LPM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya