Tim Advokasi Warga Rempang yang Ditahan Merasa Dipingpong Polisi

Kesulitan dapat akses pendampingan warga yang ditahan

Batam, IDN Times - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mengaku kesulitan untuk mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

“Nanti kita akan kesana lagi sekalian dengan ombudsman,” ungkap salah satu tim Advokasi PBH Peradi Batam, Sopandi saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/9/2023).

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu tidak bisa terlaksana. Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan.

Pada saat yang sama, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan.

1. Tim advokasi dan keluarga merasa seperti dipingpong Polresta Barelang

Tim Advokasi Warga Rempang yang Ditahan Merasa Dipingpong PolisiTim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang bersama keluarga tahanan (Dok. Istimewa)

Tim advokasi dan keluarga sampai dengan saat ini tidak diberikan akses untuk bertemu di tahanan. Tim Advokasi dan keluarga “dipingpong” atau dioper sana sini oleh Polresta Barelang.

“Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Selain itu hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” ujar Sopandi, Tim Advokasi dari PBH Peradi Batam.

Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan. Bahkan penangguhan ini diumumkan melalui konfrensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9/23).

“Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan penasihat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Malam Solidaritas Rempang, Ini 5 Tuntutan Gabungan Komunitas di Sumut

2. Kedatangan tim advokasi untuk memastikan klien mendapat proses hukum yang adil

Tim Advokasi Warga Rempang yang Ditahan Merasa Dipingpong PolisiTim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang bersama keluarga tahanan (Dok. Istimewa)

Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum.

Mangara berharap perintah pimpinan dan diskresi tidak mengangkangi undang-undang yang berlaku.

“Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai posedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami. Kehadiran kami merupakan amanat dari undang-undang (UU), untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil," kata Mangara.

3. Tim advokasi menilai tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tahanan

Tim Advokasi Warga Rempang yang Ditahan Merasa Dipingpong PolisiTim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang bersama keluarga tahanan (Dok. Istimewa)

Lebih detail, Noval Setiawan, tim advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru, menyampaikan bahwa tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum sebagaimana Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) KUHAP, selain itu tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU HAM.

"Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” kata Noval.

Selanjutnya Tim Advokasi menilai bahwa penghalang-halangan ini telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan peradilan yang adil (fair trial).

4. Diharapkan Polda Kepri memerintah Polresta Barelang buka akses

Tim Advokasi Warga Rempang yang Ditahan Merasa Dipingpong PolisiTim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang bersama keluarga tahanan (Dok. Istimewa)

Tim advokasi untuk Kemanusiaan Rempang meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasihat Hukum, Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan.

Selanjutnya, Kapolda Kepri memerintahkan Kabag Wasidik Polda Kepri untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Lembaga Negara Independen dalam hal ini Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak yang dialami oleh tahanan sebagaimana tugas dan fungsi masing masing lembaga.

Baca Juga: Taba Iskandar: Warga Rempang Ketakutan Menunggu 28 September

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya