KPK Gelar Perkara Tertutup di Kantor Gubernur Riau, Keluar Bawa Koper

Sebelumnya KPK datangi flyover di Kota Pekanbaru

Pekanbaru, IDN Times - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara tertutup di sebuah ruangan rapat yang ada di Kantor Gubernur Riau, Jumat (27/10/2023).

Gelar perkara itu diduga terkqit proyek jembatan flyover Simpang Jalan Sukarno-Hatta dan Tuanku Tambusai. Lembaga Antirasuah tersebut tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek itu.

Dalam pantauan, gelar perkara tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan tampak seluruh orang yang ada di dalam ruangan, keluar pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait perihal di atas, hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan WhatsApp konfirmasi dari IDN Times.

1. Keluar dari Kantor Gubernur Riau, Tim KPK bawa satu koper

KPK Gelar Perkara Tertutup di Kantor Gubernur Riau, Keluar Bawa KoperSalah seorang tim KPK membawa satu koper usai gelar perkara tertutup di Kantor Gubernur Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Masih dalam pantauan, usai melakukan gelar perkara, tim KPK langsung bergegas keluar dari gedung Kantor Gubernur Riau. Setibanya di luar, mereka langsung menuju mobil yang sudah menunggu.

Tampak seseorang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam, bergegas menuju mobil. Belum diketahui apa isi koper yang dimaksud.  

Salah satu orang yang ikut dalam gelar perkara itu, saat dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan keterangan.

"Jangan saya lah, saya cuma tamu," ucapnya, sambil berlalu.

Baca Juga: KPK Periksa Flyover di Pekanbaru, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi

2. KPK sudah beberapa hari melakukan pemeriksaan fisik bangunan jembatan flyover

KPK Gelar Perkara Tertutup di Kantor Gubernur Riau, Keluar Bawa KoperTim KPK bersama ahli fisik bangunan saat melakukan pemeriksaan di flyover Simpang Jalan Sukarno-Hatta dan Tuanku Tambusai (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diketahui, tim KPK sudah tiba di Kota Pekanbaru sejak hari Minggu (22/10/2023). Sejak hari itu, mereka terus melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan flyover tersebut.

Di antaranya, melakukan pengeboran aspal jalan, beton dan mengambil sample untuk diuji. Hal tersebut diketahui untuk mengetahui apakah pembangunan itu sesuai spek atau tidak. Selain itu juga untuk melakukan audit kerugian negara.

Dalam kegiatan pemeriksaan fisik bangunan flyover, tim KPK menggandeng sejumlah ahli. Di antaranya ahli fisik, jalan dan jembatan.

3. Jembatan flyover dibangun masa Gubernur Andi Rachman

KPK Gelar Perkara Tertutup di Kantor Gubernur Riau, Keluar Bawa KoperIlustrasi flyover. (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Diketahui, jembatan flyover tersebut dibangun pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Gubernur Riau adalah Arsyadjuliandi Rachman atau yang akrab disapa Andi Rachman. Sedangkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau saat itu adalah Dadang Eko Purwanto.

Andi Rachman sendiri, saat ini menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Ia di DPR RI sejak 2019 sampai saat ini.

Jembatan flyover itu, memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter, Oprit 308,75 meter dan lebar jembatan layang 18 meter, dengan jenis konstruksi U Girder bentang utama Mortar Busa (Oprit).

Yang mana, masa pelaksanaan pembangunannya, selama 285 hari kalender, dimulai tanggal 12 Maret 2018 dan penambahan waktu 60 hari kalender. Sehingga, selesai dikerjakan pada tanggal 19 Februari 2019.

Adapun nilai kontraknya sebesar Rp159.255.854.000, dengan sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Kasus Suap Jaksa di Riau, Kejati Akhirnya Tetapkan Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya