Kasus Suap Jaksa di Riau, Kejati Akhirnya Tetapkan Tersangka

Tersangka merupakan supir seorang terdakwa narkoba

Pekanbaru, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan jaksa di Riau berinisial SH.

Tersangka yang dimaksud berinisial K. Dia sebelumnya ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) di daerah Jakarta Timur. Tidak hanya K, tim Tabur juga mengamankan seorang wanita berinisial M, yang tak lain adalah istri tersangka K.

Keduanya sebelumnya saksi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pemeriksaannya, hanya K yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah diamankan saksi K dan M, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di ruang seksi Pidsus KN (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (26/10/2023) petang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan ekspose oleh tim penyidik, berdasarkan alat bukti yang ada, maka status saksi K dinaikan menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap. Tsk-04/ L.4.5/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 25 Oktober 2025 dan dilakukan penahanan mulai hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-07/ L.4.5/ RT.1/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," sambung Bambang.

Saat ini, dilanjutkannya, tersangka K telah berada di Kota Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah sempat di tahan di Jakarta semalam, tersangka K dibawa tim penyidik ke Pekanbaru dari Bandara Halim Perdana Kusuma tadi pagi. Selanjutnya diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya di kantor (Kejati Riau). Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka K dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjutnya.

1. Tersangka transfer uang ratusan juta ke Bripka BA yang merupakan suami jaksa SH

Kasus Suap Jaksa di Riau, Kejati Akhirnya Tetapkan TersangkaKasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Bambang, tersangka K dalam dugaan suap kepada oknum jaksa SH, berperan sebagai perantara atau orang yang mengantarkan uang suap. Dimana, tersangka K merupakan supir dari seorang terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah. Uang suap itu diserahkan tersangka K kepada suami jaksa SH, yang tak lain adalah seorang polisi berpangkat Bripka dengan inisial BA.

"Tersangka K ini berperan sebagai perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan kepada Jaksa SH melalui suaminya BA. Sistem penyerahan uangnya via transfer (bank) ke rekening teman BA. Jumlahnya Rp299.900.000," terang Bambang.

Baca Juga: 4 Orang Debt Collector Culik dan Sekap Perempuan di Riau

2. Istri terdakwa Fauzan diduga terlibat dugaan suap

Kasus Suap Jaksa di Riau, Kejati Akhirnya Tetapkan TersangkaIlustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Bambang menerangkan, awal mula menjadi perantara yakni, adanya komunikasi antara tersangka K dengan istrinya M dan istri terdakwa Fauzan berinisial E. Komunikasi itu terkait dengan pengkondisian hukuman untuk terdakwa Fauzan.

"Awalnya ada komunikasi antara tersangka K, istrinya M dan istri terdakwa Fauzan berinisial E. Jadi M dan E ini masih ada hubungan keluarga. Tapi yang aktif berkomunikasi tersangka K dengan E," terangnya.

"M dan E ini status masih saksi, dan E akan dipanggil tim penyidik sebagai saksi," sambungnya.

3. Terdakwa Fauzan merupakan residivis yang saat ini dikenakan TPPU

Kasus Suap Jaksa di Riau, Kejati Akhirnya Tetapkan TersangkaKantor Kejari Kota Bogor (IDN Times/ dok Kejari Kota Bogor)

Diketahui, jaksa SH merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Provinsi Riau, untuk terdakwa Fauzan dengan perkara narkoba. Dimana, perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Terdakwa Fauzan dalam dakwaan JPU, disebut pemilik narkoba jenis sabu seberat 8 Kg, dari temuan 47 Kg dalam penangkapan terhadap tersangka M Nofriadi dan kawan-kawan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Narkoba Markas Besar (Mabes) polri di jalur perairan laut Provinsi Riau.

Dalam perjalanannya di Pengadilan Negeri Bengkalis, terdakwa Fauzan dituntut pidana mati oleh JPU. Namun, oleh majelis hakim peradilan tingkat pertama itu, terdakwa Fauzan divonis pidana penjara 12 tahun.

Tidak terima dengan vonis itu, JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hasilnya, terdakwa Fauzan divonis 14 tahun penjara.

Masih belum puas karena vonis tidak sesuai tuntutan, JPU selanjutnya melakukan upaya hukum kasasi di Makamah Agung (MA). Saat ini, kasasi tersebut masih berproses di MA.

Disamping itu, terdakwa Fauzan yang juga merupakan residivis perkara narkoba, sedang menghadapi perkara lainnya, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini bergulir di Kejari Bogor, Jawa Barat (Jabar). Atas TPPU tersebut, terdakwa Fauzan dipindahkan ke Bogor dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor.

Baca Juga: Terkait Suap Jaksa di Riau, 2 DPO Warga Aceh Ditangkap di Jakarta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya