Kasus Kekerasan Seksual, 5 Petugas Kebersihan Sekolah Digugat Rp 1,7 T

Sudah menjalani hukuman selama empat tahun

Jakarta, IDN Times - Theresia Pipit Widowati, selaku orangtua dari MAK mengguat lima petugas kebersihan Jakarta International School atau sekarang Jakarta Intercultural School (JIS).

Yakni terkait kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut. Pasalnya, anaknya menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di JIS sekitar 2013-2014 silam.

Kuasa hukum para petugas kebersihan, Richard Riwoe dalam keterangan resminya menyatakan bahwa lima petugas kebersihan tersebut digugat ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun oleh orangtua MAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

1. Dua guru JIS juga dituntut ganti rugi

Kasus Kekerasan Seksual, 5 Petugas Kebersihan Sekolah Digugat Rp 1,7 Tpixabay.com

Richard mengatakan, bukan hanya para petugas kebersihan yang dituntut ganti rugi triliunan rupiah. "Tuntutan ganti rugi juga dialamatkan kepada dua guru yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, JIS, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/2).

Richard menyebutkan, hal itu terungkap dalam sidang pembacaan gugatan pada Senin (11/2) kemarin, dalam sidang di PN Jaksel yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.

Baca Juga: Pilpres 2019 Jokowi Vs Prabowo, Ibarat Pertandingan El Clasico

2. Orangtua korban juga pernah tuntut JIS hingga Rp 1,6 triliun

Kasus Kekerasan Seksual, 5 Petugas Kebersihan Sekolah Digugat Rp 1,7 THanna Barczyk/NPR.org

Richard mempertanyakan apa motif dari pihak penggugat sebenarnya karena bagi pihaknya, sejak kasus pidana ini diangkat sekian tahun lamanya, ada satu hal yang konsisten, yaitu tuntutan materi.

“Dulu tidak berhasil lewat kasus pidana, sekarang dituntut kembali lewat perdata. Masalah ini jangan dianggap sudah selesai, karena para petugas kebersihan dan guru sudah ditahan. Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat,” ujar Richard.

Data menunjukkan, orangtua MAK itu pernah juga mengajukan gugatan senilai US$125 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun kepada JIS pada 2014. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan.

Baca Juga: Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

3. Petugas kebersihan tak habis pikir dengan alasan penggugat

Kasus Kekerasan Seksual, 5 Petugas Kebersihan Sekolah Digugat Rp 1,7 TPixabay.com/Free-Photos

Agun, salah satu petugas kebersihan yang menjadi tergugat mengaku mengaku tidak habis pikir dengan apa yang menjadi dasar ibu MAK dalam mengajukan tuntutannya.

Menurutnya, saat ini saja, ia dan teman-temannya sesama petugas kebersihan yang dipenjara, termasuk Azwar yang tewas di dalam tahanan, sudah menjadi korban dari tuntutan ibu MAK karena Agun dan teman-temannya merasa tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.

Mereka pun, lanjut Agun, sudah menjalankan putusan pengadilan, yang di dalam putusan pengadilan tersebut selain sudah dijatuhi hukuman penjara, juga dikenakan denda yang merupakan kerugian bagi pihak korban.

“Kerugian yang dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata ini sebenarnya sudah kami tebus dengan cara menjalani hukuman penjara sebagai denda dari kerugian yang katanya dialami oleh korban. Akan tetapi sekarang pihak korban nuntut lagi kerugian, mohon Majelis Hakim yang menangani perkara ini, tuntutan Rp1,7 triliun ini maksudnya apa?” tanya Agun usai persidangan.

Agun sendiri pada kasus itu divonis delapan tahun penjara dan sudah menjalani separuh hukuman dan karena dia berkelakuan baik, sekarang bebas bersyarat. Sedangkan lainnya, satu meninggal di dalam penjara dan lainnya masih didalam jeruji.

4. Penggugat adalah keluarga berkecukupan

Kasus Kekerasan Seksual, 5 Petugas Kebersihan Sekolah Digugat Rp 1,7 TPixabay.com/Counselling

Agun mengetahui bahwa ibu yang menuntutnya saat ini saja tidak di Indonesia, melainkan tinggal di luar negeri.

“Untuk makan dan sekolah anak saja (saya) mati-matian. Waktu saya dipenjara, istri sedang hamil. Sejak anak saya lahir sampai bertahun-tahun, dia enggak sama ayahnya. Eh, sekarang orang berkecukupan seperti mereka yang tinggal di luar negeri menuntut kami lagi. Seperti enggak cukup bikin kami sekeluarga terpuruk,” tutur Agun.

Ia mengaku sedih dengan apa yang dialaminya saat ini. “Kami cuma berusaha hidup baik-baik saja, kok, susah sekali. Saya sampai bilang ke keluarga, kalau memang harus bayar, apa ambil ginjal saya aja sekalian,” katanya.

Sementara itu, pihak JIS tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang kembali dilayangkan oleh ibu MAK. “Kami belum bisa berkomentar banyak. Kami ikuti dulu proses hukum yang berjalan. Yang jelas, kami yakin bahwa gugatan ini tidak benar (incorrect) secara hukum,” kata kuasa hukum JIS, Bontor Tobing.

Baca Juga: Cerita Monides, Satu-satunya Community Writer dari Medan yang Ikut IMS

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya